Breaking News:

Trend dan Viral

Mulai Tahun Depan Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku, Ini Penggantinya

Pemerintah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fotokopi KTP, IKD ialah versi digital dari E-KTP.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
TribunSorong.com
Mulai Tahun Depan Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku, Ini Penggantinya 

TRIBUNHEALTH.COM - Siap-siap mulai tahun depan 2024 fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi.

Rupanya banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait rumitnya birokrasi dengan mensyaratkan atau membutuhkan fotokopi KTP, padahal KTP warga negara Indonesia diklaim telah bersifat elektronik.

Sebagai tindak lanjut keluhan tersebut, pemerintah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fotokopi KTP.

Pada dasarnya, IKD ialah versi digital dari E-KTP.

Nantinya, KTP penduduk cukup ada dalam smartphone saja, tak perlu dicetak fisik.

Baca juga: 7 Sumber Makanan Sehat untuk Penderita Diabetes, Bantu Stabilkan Kadar Gula Darah

Selain itu, KTP digital alias IKD juga sudah terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah.

Dengan demikian, penggunaan fotokopi sebagai syarat pengurusan dokumen sudah tidak diperlukan.

Keunggulan IKD

Dilansir dari laman TribunSorong.com, berikut ini sederet perbedaan E-KTP dan IKD:

1. Wujud

2 dari 4 halaman

E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.

Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.

Baca juga: Kontrol Gula Darah dengan Rutin Minum Air Rebusan Cengkeh, Termasuk Bisa Atasi Masalah Pencernaan

2. Cara mendapatkan

Karena bentuknya yang berupa kartu E-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.

Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.

3. Keamanan

Untuk keamanan, E-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.

Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.

Baca juga: Lancarkan Haid untuk Program Hamil dengan Resep Herbal Ala dr. Zaidul Akbar

4. Kemudahan

Pada E-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.

3 dari 4 halaman

Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya E-KTP.

5. Kegunaan

Sebagai kartu identitas penduduk, E-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.

Untuk KTP digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.

Baca juga: VIRAL 300 Batu Ginjal di Tubuh Wanita Asal Taiwan, Gegara Hobi Minum Minuman Manis Termasuk Boba

Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

Syarat pembuatan

- Ponsel dengan akses internet.

- Bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

Baca juga: Kadar Gula Darah Normal Pada Orang Sehat, Penting Diketahui untuk Cegah Diabetes

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Simak! Mulai Tahun Depan Fotokopi KTP Tak Berlaku, Ini Penggantinya

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

4 dari 4 halaman

(Tribunhealth.com/TribunSorong.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comMulai Tahun Depan Fotokopi KTP Sudah Tak BerlakuIKDE-KTPKTPKTP elektronikIdentitas Kependudukan Digitalpemerintahfotokopifotokopi KTP sudah tak berlaku lagiperbedaan E-KTP dan IKDKTP digital
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved