TAG
perbedaan E-KTP dan IKD
-
Melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah mulai melakukan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
Minggu, 31 Desember 2023
-
Mulai 1 Januari 2024, fotokopi KTP sudah tak lagi diperlukan untuk persyaratan ataupun keperluan berkas lain.
Rabu, 27 Desember 2023
-
Terhitung mulai tahun depan, 1 Januari 2024 fotokopi KTP resmi sudah tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas lain.
Senin, 25 Desember 2023
-
Pemerintah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fotokopi KTP, IKD ialah versi digital dari E-KTP.
Sabtu, 23 Desember 2023