Breaking News:

Trend dan Viral

Cara Mudah Aktivasi e-KTP jadi IKD Hanya Pakai HP Tanpa Datang ke Dukcapil

Melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah mulai melakukan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
palu.tribunnews.com
Arti IKD Lengkap Tujuan dan Fungsinya, Simak Cara Mudah Aktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP 

TRIBUNHEALTH.COM - Pengertian dan makna IKD yakni Identitas Data Kependudukan sebagai pengganti KTP yang berbasis digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas berbasis digital yang akan menggantikan E-KTP.

Melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah mulai melakukan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Melansir TribunPontianak, penerapan IKD ini mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik, serta Penyelengaraan Identitas Kependudukan Digital.

Direktur Jenderal Dukcapik Kementrian Dalam Negeri, Tegus Setyabudi mengungkapkan, penerapan IKD ini secara bertahap masih terus berjalan.

Baca juga: Wanita Mengalami Multiple Orgasme Sampai Usia Berapa?

"Iya betul (sudah dilakukan bertahap) sambil kita lakukan pembenahan, penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas storage dan pastinya juga aspek security-nya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Hingga 28 November 2023, Teguh menyampaikan, capaian nasional penerapan IKD yang sudah aktivasi di smartphone adalah 6.332.148 penduduk.

Menurut Teguh, penerapan IKD secara bertahap itu sudah dilakukan dengan perincian sebagai berikut:

- Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil

- Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota

2 dari 4 halaman

- Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga

- Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia

- Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa

- Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.

Baca juga: Treatment Tarik Benang Aptos Tak Ada Batasan Berapa Kali Dilakukan, dr. Caryn Jelaskan Alasannya

IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Bagaimana dengan e-KTP jika IKD diterapkan?

Penetapan IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP.

Teguh memastikan, meskipun masyarakat melakukan aktivasi IKD, e-KTP masih berlaku.

"Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku, mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," terang dia.

Pada dasarnya, IKD adalah versi digital dari e-KTP.

3 dari 4 halaman

"Keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ungkap Teguh.

Baca juga: Dada Sesak dan Susah Nafas Akibat Asma, Bisa Coba Resep Herbal Ala dr. Zaidul Akbar

Ke depannya, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Cara aktivasi e-KTP jadi IKD

Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dalam hal ini Teguh mengatakan bahwa IKD tidak mengubah e-KTP.

"Tidak ada istilah mengubah e-KTP. Adanya aktivasi IKD," jelasnya.

Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut:

- Sudah melakukan perekaman e-KTP

- Memiliki email aktif

- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Baca juga: Kanker Serviks dan Kanker Payudara Bisa Sembuh dengan Ramuan Herbal, Ini Resep Ala dr. Zaidul Akbar

4 dari 4 halaman

Berikut langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel

- Lalu, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD

- Lakukan verifikasi wajah

- Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil

- Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"

- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"

- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalku masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comperbedaan E-KTP dan IKDCara membuat E-KTP digital atau IKDIKDCara Bikin KTP Digital atau IKDCara bikin E-KTP digital atau IKDDukcapilDinas Dukcapil
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved