Breaking News:

Trend dan Viral

Mulai 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Resmi Tak Diperlukan Lagi

Terhitung mulai tahun depan, 1 Januari 2024 fotokopi KTP resmi sudah tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas lain.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
pontianak.tribunnews.com
Mulai 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Resmi Tak Diperlukan Lagi 

TRIBUNHEALTH.COM - Terhitung mulai tahun depan, 1 Januari 2024 fotokopi KTP resmi sudah tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas lain.

Hal tersebut seiring dengn kebijakan baru dari pemerintah dengan adanya Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Di mana E-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik. Sedangkan IKD fotokopi sudah tak lagi dibutuhkan karena kita hanya perlu mengaksesnya dari handphone.

Pembuatan IKD ini tak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit serta printer seperti e-KTP

Baca juga: Cara Buat Huruf Tebal, Miring dan Teks Dicoret di WhatsApp, Gampang Banget

Melansir TribunPontianak, Kementrian Komunikasi dan Informatika (kominfo) mengumumkan bahwa E-KTP akan berganti jadi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Selain itu IKD juga menjadi solusi untuk masyarakat agar tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi E-KTP saat mengurus sesuatu.

Sementara itu, Kemendagri juga menjelaskan bahwa keberadaan IKD tak berarti menghapus E-KTP.

Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone.

Kemendagri menegaskan aktivasi IKD belum bersifat wajib.

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini.

Baca juga: 60 Persen Nilai SKB Menentukan Kelulusan, Ini Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS

2 dari 3 halaman

Kelebihan dan kekurangan IKD dan e-KTP

Dari wujudnya, E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.

Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja.

Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.

Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.

Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.

Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.

Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.

Baca juga: Kalender Januari 2024 Lengkap Tanggal Merah, Hari Libur Nasional dan Pasaran Jawa

Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.

Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.

3 dari 3 halaman

Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

(*)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comJanuari 2024fotokopifotokopi KTP sudah tak berlaku lagiKelebihan dan kekurangan IKD dan E-KTPMulai Tahun Depan Fotokopi KTP Sudah Tak Berlakuperbedaan E-KTP dan IKD
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved