TAG
fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi
-
Sebagian masyarakat masih belum mengerti apa IKD itu. IKD kini menjadi pengganti KTP yang berbasis digital.
Kamis, 28 Desember 2023
-
Mulai 1 Januari 2024, fotokopi KTP sudah tak lagi diperlukan untuk persyaratan ataupun keperluan berkas lain.
Rabu, 27 Desember 2023
-
Terhitung mulai tahun depan, 1 Januari 2024 fotokopi KTP resmi sudah tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas lain.
Senin, 25 Desember 2023
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan bahwa E-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
Senin, 25 Desember 2023
-
Pemerintah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fotokopi KTP, IKD ialah versi digital dari E-KTP.
Sabtu, 23 Desember 2023