Breaking News:

Trend dan Viral

Arti IKD Lengkap Tujuan dan Fungsinya, Simak Cara Mudah Aktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP

Sebagian masyarakat masih belum mengerti apa IKD itu. IKD kini menjadi pengganti KTP yang berbasis digital.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
palu.tribunnews.com
Arti IKD Lengkap Tujuan dan Fungsinya, Simak Cara Mudah Aktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP 

TRIBUNHEALTH.COM - Sebenarnya apasih IKD itu?

Pengertian dan makna IKD yakni Identitas Data Kependudukan sebagai pengganti KTP yang berbasis digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adlah identitas berbasis digital yang akan menggantikan E-KTP.

Menghimpun informasi yang ada, penggantian E-KTP ke IKD ini dilakukan secara bertahap dan belum semua masyarakat diwajibkan.

Meskipun begitu, masyarakat yang sudah memiliki E-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.

Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.

Baca juga: Seleksi PPPK dan CPNS 2024 akan Dibuka, Simak Formasi yang Membuka Perekrutan Baru

Dalam peraturan disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan kata lain nantinya masyarakat tak perlu repot membawa KTP karena sudah ada identitas kependudukan di handphone masing-masing.

Tujuan IKD

Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki tujuan sebagai berikut:

2 dari 4 halaman

- mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;

- meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;

- mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital;

Baca juga: Kalender Jawa Januari 2024, Intip Tanggalan Islam dan Jawa, Cek Hari Baik untuk Menikah

- mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Fungsi IKD

Sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki fungsi sebagai berikut:

- Pembuktian identitas

Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.

- Autentikasi Identitas

Autentikasi identitas maksudnya dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital.

Baca juga: Bocoran Jadwal Tes CPNS 2024, Informasi Pembukaan Pendaftaran & Formasi Bisa Dipantau Lewat SSCASN

3 dari 4 halaman

- Otorisasi Identitas

Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

Cara Buat IKD Online

- Unduh aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore.

- Buka aplikasi IKD dan Isi data diri berupa NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.

- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition dan lakukan verifikasi dengan scan QR Code.

- Scan QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing.

Baca juga: Resep Minuman Herbal Hilangkan Nyeri Haid, Modal Kunyit hingga Jeruk Nipis

- Setelah berhasil, pemohon bisa melakukan pengecekan email yang telah didaftarkan untuk mengakses kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

- Aktivasi IKD pun selesai.

4 dari 4 halaman

- KTP sudah bisa langsung diakses melalui aplikasi IKD di ponsel.

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comIKDCara Bikin KTP Digital atau IKDCara bikin E-KTP digital atau IKDIKD yang Bakal Gantikan E-KTPCara membuat E-KTP digital atau IKDfotokopi KTP sudah tak berlaku lagi
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved