Breaking News:

Trend dan Viral

Tahun Depan Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Terhitung Mulai 1 Januari 2024

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan bahwa E-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
TribunSorong.com
Tahun Depan Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Terhitung Mulai 1 Januari 2024 

TRIBUNHEALTH.COM - Fotokopi KTP resmi tak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024 untuk syarat hingga keperluan berkas yang menyangkut data kependudukan.

Ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah dengan kehadiran Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Sebagaimana diketahui bersama jika menggunakan E-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik.

Dengan IKD, fotokopi KTP tidak lagi diperlukan karena warga hanya perlu mengaksesnya melalui ponsel.

Tak hanya itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya E-KTP.

Baca juga: Ejakulasi Dini Bikin Wanita Tak Puas, Orgasme Wanita juga Ditentukan oleh Seberapa Keras Penis

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan bahwa E-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Melansir TribunPontianak.co.id, IKD diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, IKD juga menjadi solusi bagi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi E-KTP saat mengurus sesuatu.

Sementara itu, Kemendagri menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus E-KTP.

Baca juga: Bolehkah Minum Kopi Tanpa Gula Setiap Hari? Ternyata Banyak Manfaat yang Diperoleh

Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone.

2 dari 3 halaman

Kemendagri menegaskan aktivasi IKD belum bersifat wajib.

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini.

Lantas, apa kelebihan dan kekurangan IKD dan E-KTP?

Kelebihan dan kekurangan IKD dan E-KTP

Jika dilihat wujudnya, E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sementara IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.

Baca juga: Cara Tepat Konsumsi Air Kelapa untuk Turunkan Gula Darah Tinggi, Info Penting bagi Pengidap Diabetes

Diketahui jika batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja.

Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.

Karena bentuknya yang berupa kartu E-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.

Sedangkan untuk KTP digital atau IKD penggunannya cukup dengan membuka ponsel pintar.

Perihal keamanannya, E-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.

Baca juga: Ini Arti Kode P1, P2, P3, P4, P, L, L-2, TL, TH, APS, dan S dalam Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023

3 dari 3 halaman

Sementara KTP digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.

Sebagai kartu identitas penduduk, E-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.

Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.

Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

Baca juga: Benarkah Minum Air Kelapa Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah? Penderita Diabetes Perlu Tahu

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024.

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunPontianak.co.id)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comfotokopi KTP sudah tak berlaku lagifotokopiMulai Tahun Depan Fotokopi KTP Sudah Tak BerlakuKTP elektronikCara membuat E-KTP digital atau IKDKTPE-KTPKTP digitalIKDKominfo2024Identitas Kependudukan DigitalKementerian Komunikasi dan InformatikaKelebihan dan kekurangan IKD dan E-KTP Supian Suri
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved