Breaking News:

Mengenal Tiga Golongan Lambang Obat yang Dapat Dibeli Bebas dan Harus Gunakan Resep Dokter

Penggolongan obat berdasarkan lambang bertujuan untuk membuat masyarakat aman dalam membeli obat, berikut ulasan Apoteker Yovita Mercya, M.Si.

Penulis: Irma Rahmasari | Editor: Melia Istighfaroh
Kompas TV
Ilustrasi logo golongan obat yang terdapat pada kemasan obat, berikut simak penjelasan Apoteker Yovita Mercya, M.Si 

TRIBUNHEALTH.COM - Apoteker Yovita Mercya, M.Si menuturkan, antibiotik tersedia dalam bentuk tablet dan bentuk sirup.

Istilah sirup adalah obat yang disajikan dalam bentuk botol yang isinya adalah serbuk.

Antibiotik sirup disajikan dalam bentuk serbuk karena jika obat tersebut langsung ditambahkan air hanya bertahan 7-14 hari saja.

Apoteker Yovita Mercya, M.Si menghimbau penggunaan antibiotik harus digunakan dengan resep dokter karena obat ini termasuk obat yang memiliki lambang K atau obat keras.

Baca juga: Apakah Gunakan Banyak Obat Lebih Manjur Dalam Mengobati Suatu Penyakit? Begini Tanggapan apt. Yovita

ilustrasi obat yang dapat dibeli dengan bebas, berikut simak penjelasan Apoteker Yovita Mercya, M.Si
ilustrasi obat yang dapat dibeli dengan bebas, berikut simak penjelasan Apoteker Yovita Mercya, M.Si (parapuan.co)

Baca juga: Tidak Semua Penyakit Dapat Disembuhkan dengan Antibiotik, Pemberian Obat Disesuaikan Penyebabnya

Hal tersebut disampaikan oleh Apoteker Yovita Mercya, M.Si yang dilansir TribunHealth.com dalam tayangan YouTube Tribun Jabar Video.

Pasalnya obat memiliki penggolongan berdasarkan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Penggolongan obat berdasarkan lambang bertujuan untuk membuat masyarakat aman dalam membeli obat.

Untuk mendapatkan golongan obat yang dapat dibeli bebas dan aman digunakan dapat mengunjungi link berikut klik disini

Baca juga: Mengapa Resistensi Antibiotik Dapat Terjadi? Berikut Penjelasan Apoteker Yovita Mercya, M.Si.

Ilustrasi obat yang harus didapatkan dengan resep dokter, berikut simak penjelasan Apoteker Yovita Mercya, M.Si
Ilustrasi obat yang harus didapatkan dengan resep dokter, berikut simak penjelasan Apoteker Yovita Mercya, M.Si (grid.id)

Baca juga: Benarkah Konsumsi Antibiotik Dapat Sebabkan Gigi Kuning? Simak Jawaban apt. Yovita Berikut

Berikut Apoteker Yovita Mercya, M.Si jelaskan tiga golongan lambang obat yang wajib diketahui oleh masyarakat.

1. Obat dengan lambang hijau

2 dari 4 halaman

Obat dengan lambang berwarna hijau adalah kategori obat bebas.

Artinya obat tersebut dapat dibeli bebas tanpa dengan menggunakan resep dari dokter.

Obat dengan lambang hijau dinyatakan sebagai obat yang aman digunakan dan dapat dibeli di mana saja dan diminum sesuai dengan aturan.

Baca juga: Begini Pandangan Medis Mengenai Pengobatan Herbal untuk Kolesterol Tinggi, Simak Ulasan dr. Evi

2. Obat dengan lambang biru

Menurut penuturan Apoteker Yovita Mercya, M.Si, obat lambang biru adalah jenis obat bebas terbatas.

Obat bebas terbatas adalah jenis obat yang dapat digunakan bebas namun memiliki batasannya.

Obat ini sebenarnya adalah jenis obat keras yang boleh dibeli tanpa resep dokter namun ada aturannya.

Aturan obat tersebut harus tertera pada kemasan obat dan tulisan yang harus diperhatikan biasanya diawali dengan "perhatian, peringatan."

Kemasan tersebut tidak boleh diambil oleh pihak apotek karena pembeli wajib mengetahui aturan yang ada di kemasan.

Baca juga: Minum Kopi Setiap Hari, Amankah bagi Kesehatan Jantung? Ini Kata dr. R. Azimar Farhani, Sp.JP, FIHA

ilustrasi obat yang dapat dibeli dengan bebas, berikut simak penjelasan Apoteker Yovita Mercya, M.Si
ilustrasi obat yang dapat dibeli dengan bebas, berikut simak penjelasan Apoteker Yovita Mercya, M.Si (Daily Mail via Tribunnews)

Baca juga: 8 Makanan yang Dapat Memicu Kolesterol Tinggi, Apa Saja? Simak Ulasan dr. Evi Novitasari Berikut

Misalnya ketika membeli antimo, antimo tidak boleh dibeli satuan dan harus dibeli beserta kemasannya.

3 dari 4 halaman

Karena pasa kemasan tersebut tertulis peringatan penggunaan dan efek samping dari obat tersebut.

Apoteker Yovita Mercya, M.Si menghimbau untuk membaca semua jenis anturan dan peringatan pada kemasan obat.

Obat bebas terbatas dapat disimpulkan sebagai obat yang bebas dibeli tanpa resep dokter dengan syarat harus ada kemasan yang diberikan kepada pasien.

Baca juga: 8 Gejala Kolesterol Tinggi yang Harus Diwaspadai, Simak Penjelasan dr. Evi Novitasari

3. Obat dengan lambang merah dengan huruf K di dalamnya

Apoteker Yovita Mercya, M.Si menjelaskan, obat dengan lambang merah dengan huruf K adalah obat keras.

Obat keras ialah jenis obat yang hanya boleh di perjual-belikan dengan resep dokter.

Akan tetapi, menurut Apoteker Yovita Mercya, M.Si, obat keras juga boleh dijual asalkan yang memberikan adalah apoteker yang memahami obat tersebut.

Hal tersebut disebut dengan DOWA atau Daftar Obat Wajib Apotek, yaitu beberapa obat yang boleh diberikan tanpa resep dokter namun harus diberikan oleh apotekernya.

Obat tersebut biasanya berupa salep.

Baca juga: Haruskah Konsumsi Antibiotik Sampai Habis jika Sudah Sehat? Ini Tanggapan dr. Alia Kusuma Rachman

ilustrasi obat yang dapat dibeli dengan bebas, berikut simak penjelasan Apoteker Yovita Mercya, M.Si
ilustrasi obat yang dapat dibeli dengan bebas, berikut simak penjelasan Apoteker Yovita Mercya, M.Si (kompas.com)

Baca juga: dr. Alia Rahman Jelaskan Alasan Tidak Boleh Terlalu Sering Memberikan Antibiotik kepada Anak

Obat dengan lambang merah dan huruf K harus berhati-hati dalam penggunaannya dan tidak boleh asal-asalan.

4 dari 4 halaman

Tujuan obat diberikan tanda K supaya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa obat tersebut obat keras dan harus dengan resep dokter.

Jika diminum berlebihan akan berbahaya, oleh karena itu dokter akan mengatur dosis untuk pemberian obat tersebut.

Antibiotik termasuk dalam kategori obat dengan lambang merah yang tidak boleh dibeli secara sembarangan dan diminum sembarangan.

Baca juga: Risiko bila Penggunaan Obat Antibiotik Tak Diselesaikan dengan Tuntas, Simak dr. Alia Kusuma Rachman

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Apoteker Yovita Mercya, M.Si dalam tayangan YouTube Tribun Jabar Video.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com/IR)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comResep DokterapotekerYovita Mercya
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved