Breaking News:

Trend dan Viral

Kelompok Misterius Berpakaian Hitam Anarkis Coba Merangsek ke Istana Negara, Demo Terbagi Dua Kubu

Ribuan mahasiswa datang dengan membawa sejumlah tuntutan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres dan cawapres.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Wartakotalive.com
Kelompok Misterius Berpakaian Hitam Anarkis Coba Merangsek ke Istana Negara, Demo Terbagi Dua Kubu 

TRIBUNHEALTH.COM - Demo mahasiswa yang berlangsung di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Oktober 2023 sempat diwarnai dengan kericuhan.

Ribuan mahasiswa datang dengan membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Tampak sekitar pukul 16.40 WIB di lokasi, massa aksi nampak terbagi menjadi dua bagian.

Pada bagian sisi kiri dari Istana Negara, berkumpul ratusan mahasiswa beralmamater lengkap yang bergabung dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia.

Sedangkan pada sisi kanan Istana Negara, terdapat sejumlah mahasiswa yang membawa bendera Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi yang mengandung provokasi walaupun jumlahnya jauh lebih sedikit.

Terlihat sebagian dari mereka tidak menggunakan altribut almamater.

Mayoritas massa aksi menggunakan pakaian hitam dan bermasker.

Bahkan menggunakan topi juga sehingga hanya sedikit yang terlihat wajahnya.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Ajarkan Cara Minum yang Benar, Minum Air saat Makan Beri Dampak Buruk

Pasalnya, aksi yang dilakukan oleh tim kiri tersebut cukup mengundang atensi polisi karena proses penyampaiannya dilakukan secara anarkis.

Mereka merobohkan sejumlah beton barier yang dipasang pada area depan Istana Negara.

2 dari 4 halaman

Beron barier tersebut dirobohkan ke arah dalam, sehingga kawat berduri yang dipasang oleh aparat kepolisian ikut tertimpa beban beton tersebut.

Dilansir dari laman Wartakotalive.com, mereka juga membakar sebuah ban dengan bensin di antara beton barier tersebut.

Lama-lama, aksi mereka tambah brutal lantaran semua beton di jajaran paling depan pertahanan, dirobohkan satu persatu oleh mereka.

Mereka memaksa bisa masuk ke dalam istana, bahkan menunjuk-nunjuk pagar betis polisi.

Bahkan, kubu mahasiswa sebelah kiri memeringati sisi kanan untuk tidak terprovokasi.

Sempat juga terlibat bentrok antara sisi kanan dan kiri.

"Hati-hati provokasi, hati-hati," teriak orator dari atas mobil komando.

Polisi yang menyaksikan itu pun geram.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo langsung memerintahkan agar massa aksi mundur terutama yang tidak mengenakan almamater.

Baca juga: 3 Tips Sembuh dari Darah Tinggi Ala dr. Zaidul Akbar, Coba Terapkan Kebiasaan Sehat Ini

"Tolong untuk tidak menjatuhkan road barier. Yang tidak pakai almamater, keluar dari barisan. Silakan mundur," perintah Kombes Pol Susatyo yang tak dihiraukan.

3 dari 4 halaman

Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih melakukan pengamanan ketat.

Satu buah ban juga masih dibakar di sekitar beton barier tersebut.

13 tuntutan

Diberitakan sebelumnya, sorak sorai pengeras suara dari mobil komando, dibunyikan beriringan dengan kedatangan ratusan mahasiswa dari berbagai almamater universitas ke kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, massa aksi datang sekira pukul 15.30 WIB dengan satu mobil komando.

Mereka datang lebih lambat 3 jam dari rencana sebelumnya yang akan menggeruduk istana pada pukul 13.00 WIB.

Ribuan massa aksi kompak membawa bendera Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) masing-masing, serta spanduk yang berisi raport merah Presiden Joko Widodo selama 9 tahun terakhir.

Sesekali, mereka juga bersorak sembari menyanyikan mars perjuangan mahasiswa dan lagu-lagu kebangsaan.

Tak lupa, mereka menyuarakan semangat mahasiswa dan rakyat Indonesia.

"Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia!" ucap orator di atas mobil komando kepada seluruh massa aksi.

4 dari 4 halaman

Dari yang nampak, sejumlah mahasiswa itu bersal dari berbagai universitas seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Paramadina, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan lain sebagainya.

Sementara spanduk besar yang dibawa mereka, isinya kebanyakan berupa sindiran soal kembangkitan orde baru dan kecaman kepada Mahkamah Konstitusi (MK) usai ketuk palu terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Kemarin paman datang, pamanku dari MK. MK Mahkamah Keluarga," tulis salah satu spanduk yang dibawa mahasiswa.

"Jokowi penghianat," tulis spanduk lainnya.

Selain itu, para mahasiswa juga menyinggung soal era orde baru yang seakan dimulai kembali.

"Reformasi harga mati. Orde Baru muncul kembali," tulis satu spanduk.

"Awas Orde Baru Vol. 2," lanjut tulisan itu.

Baca juga: Langkah Tepat Atasi Tak Tercapainya Orgasme saat Berhubungan Seksual, Dokter Sarankan Lakukan Ini

Lebih lanjut, ratusan mahasiswa dari seluruh Indonesia yang hari ini mengepung istana negara, membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya:

1. Wujudkan pendidikan yang demokratis dan ilmiah;

2. Tegakkan reformasi hukum

3. Berantas KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme);

4. Tolak Dwi Fungsi TNI/Polri;

5. Tingkatkan aksesibilitas dan equitas layanan kesehatan;

6. Usut tuntas kekerasan aparat;

7. Usut tuntas konflik di daerah PSN

8. Wujudkan Pemilu yang adil dan bersih

9. Putihkan noktah hitam lingkungan;

10. Usut tuntas berbagai pelanggaran HAM berat;

11. Wujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM (Hak Asasi Manusia);

12. Perbaiki sistem pertanian di Indonesia; dan

13. Tinjau ulang sistem perekonomian Indonesia.

Pandangan pengamat UI

Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Siti Anggraini turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia Capres-cawapres.

Menurut Titi, keputusan MK tersebut dari sisi substansi bermasalah karena pertimbangan hukumnya tidak solid dan terkesan sembrono.

"Dari sisi substansi bermasalah karena memperhatikan pertimbangan hukum yang tidak solid sembrono dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan 29 dan putusan 90," kata Titi di UI, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, Titi memandang adanya permasalahan internal yang kuat di dalam kelembagaan MK dalam memutuskan batas usia Capres-cawapres.

"Makanya saya mengatakan bahwa putusan 90 ini memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas MK yang bahkan diakui sendiri oleh hakim yang ada di dalam MK," ujarnya.

Putusan MK tersebut menciptakan kontroversi di tengah masyarakat dan menimbulkan banyak spekulasi tidak hanya karena isi putusan tapi juga dinamika internal para hakim.

Baca juga: Jangan Duduk Terus, Yuk Lakukan Peregangan dan Rasakan Manfaatnya

"Jadi justru hakim-hakimlah yang membuat putusan ini menjadi kontroversial dan menciptakan spekulasi," pungkasnya.

Sementara itu, menyambut putusan MK, sejumlah santri di Lombok Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar doa bersama untuk mengetuk pintu langit agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipilih menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Kegiatan ini digelar di aula Pondok Pesantren Munzalan Mubarokan Narmada, NTT pada Kamis (19/10/2023).

Pimpinan Ponpes Munzalan Mubarokan Narmada, Lombok Barat, TGH. Anwar Toyyib menyampaikan rasa syukurnya atas putusan MK, karena telah memberikan ruang dan harapan lebih luas bagi generasi muda menjadi pemimpin negeri.

Menurutnya jika Gibran yang saat ini berusia 36 tahun ikut serta di Pilpres 2024, dirinya bisa menjadi role model kepemimpinan anak muda yang sarat pengalaman.

“Bahasa dan tutur kata beliau yang khas, saya menyampaikan kepada seluruh santri yang hadir, agar bisa dan banyak belajar kepada sosok pemimpin muda mas Gibran,” kata Anwar.

Dalam kegiatan tahlil, dzikir dan munajat doa ini, para santri mendoakan langkah Gibran akan mulus sebagai cawapres Pilpres 2024.

Pada Kamis (19/10/2023) pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi didaftarkan gabungan partai politik pendukungnya sebagai pasangan capres-cawapres 2024 ke KPU RI.

Praktis tinggal bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang belum mendaftarkan ke KPU RI. Sosok pendamping Prabowo juga belum diumumkan.

Gibran sebelumnya diisukan menjadi bacawapres mendampingi Prabowo.

Langkah Gibran semakin terbuka usai MK memutus mengabulkan permohonan soal batas usia menjadi capres-cawapres dari semula minimum 40 tahun, menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat sedang atau pernah menjadi kepala daerah, sebagaimana putusan dalam perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Bansos PIP 2023 Tahap 3 Cair Oktober, Siswa Kurang Mampu Bisa Dapat Rp 1 Juta, Klik Link Ini

Denny Indrayana Kritik Keputusan MK Soal Usia Cawapres

Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, kembali buka suara terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan tersebut membuat putra sulung Presiden Jokowi, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpotensi menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Denny, keputusan MK itu akan berefek buruk bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Awalnya putusan MK ditunggu untuk membuka peluang Gibran Jokowi sebagai cawapres. Tapi ada aksi, muncul reaksi," tulis Denny di akun twitternya, @dennyindrayana.

Denny mengatakan jika Presiden Jokowi menyetujui keputusan MK dan Gibran jadi cawapres, maka akan memengaruhi kabinet Presiden Jokowi.

"Jika Jokowi nekat, dia akan berhadapan dengan konsekwensi ditariknya dukungan partai dan kader partainya dari kabinet. Jokowi berhitung ulang, bisa dimakzulkan,"tulis Denny.

Denny menerangkan bahwa keputusan MK itu jadi karpet merah bagi jalan Gibran jadi cawapres, maka para pendukung Presiden Jokowi bisa ditarik.

"Maka, deklarasi dukungan Projo ke 08, batal gegap gempita. Cukup dengan pukulan gong 8 kali," tulis Denny.

"Sekarang, apakah akan muncul KIP, sehingga tiga kader NU/PKB/Gus Dur ada di cawapres, atau ET?," tulis Denny.

"Ini bukan bocoran, hanya perkiraan. Yang pasti kalau maju menggunakan Putusan 90 MK yang tidak sah, akan problematik dan bermasalah," pungkas Denny.

Baca juga: Hati yang Gembira adalah Obat Agar Tubuh Tetap Sehat

Denny Indrayana: MK Jadi Mahkamah Keluarga

Sebelumnya, Indra juga mengeluarkan pendapatnya terkait keputusan MK itu.

Pria yang juga politisi Partai Demokrat itu mengatakan putusan MK seperti sebuah drama Korea.

Sebab seolah menolak gugatan tapi ujungnya mengabulkan.

"Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia," kata Denny lewat akun X (Twitter) nya, @dennyindrayana, Senin (16/10/2023).

"Gibran Jokowi: Makasih Om Ipar MK," katanya.

Cuitan itu menyindir bahwa Ketua MK adalah ipar Presiden Jokowi yang notabene adalah paman atau om Gibran.

Menurut Denny, ia sudah memprediksi putusan MK ini dalam cuitannya pada 10 Oktober 2023 lalu.

"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024. Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan? Baca prediksi saya hari selasa, 10 Oktober lalu, klik: https://dennyindrayana.com/2023/10/10/mahkamah-penjaga-konstitusi-atau-dinasti-jokowi/…," katanya.

"Ini “Bocoran” Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur Capres-Cawapres, yang rencananya akan dibacakan pada Senin depan (16/10), pukul 10 WIB. Saya memprediksi, bahwa putusan akan mengabulkan permohonan dan menyebabkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, berpeluang menjadi kontestan (paslon) dalam Pilpres 2024. Bagaimana lengkapnya "bocoran" tersebut, silakan klik link tulisan di atas untuk membaca ulasan lengkapnya. Salam Integritas, Denny Indrayana," beber Denny.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Akting Yosef Terbongkar Bunuh Istri dan Anak di Subang, 2 Tahun Kelabuhi Publik & Pura-pura Nangis

Gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sebelumnya diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,

Putusan yang memperbolehkan capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berusia 40tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar Usman.

"Kedua, sehingga Pasal 169 q UU nomor7 tahun 2017 tentang Pemilu, selengkapnya berbunti berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.

"Tiga, memerintahkan penguatan keputusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar.

Dalam putusan ini katanya ada 2 hakim memiliki alasan yang berbeda dan 4 hakim memiliki pendapat berbeda.

Dengan putusan ini maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, berpotensi besar maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Sebelumnya MK menolak 3 gugatan batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.

Baca juga: dr. Boyke Bagikan Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan, Lengkap dengan Cara Penggunaan hingga Takaran

Salah satunya MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Wartakotalive.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comdemomahasiswaJakartaricuhCaprescawapresMahkamah KonstitusiaksiIstana NegaraGerakan Mahasiswa Nasional IndonesiapolisiPrabowoDenny Indrayana Kritik Keputusan MK Soal Usia CawaGibranJokowiKelompok Misterius Berpakaian Hitam Anarkis Coba MDemo Terbagi Dua KubuMahkamah Keluargaalmamater Goola
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved