TRIBUNHEALTH.COM - Tanggal 18 Oktober 2023 adalah hari terakhir pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.
Membahas mengenai hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, langkah selanjutnya untuk para pelamar yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ialah melakukan sanggah.
Masa sanggah ini diperuntukkan bagi para pelamar yang tidak lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan terhadap hasil seleksi tersebut.
Dilansir dari laman TribunPriangan.com, berdasarkan surat nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 dilakukan selama 3 hari pada 19-21 Oktober 2023.
Baca juga: Seksolog dr. Boyke Ungkap Alasan Kulit Jadi Lebih Gelap saat Hamil hingga Melahirkan
Untuk melakukan sanggahan ini, diharapkan para pelamar harus isi alasan sanggah dengan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya karena masa sanggah ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.
Lalu, apakah pelamar bisa upload ulang dokumen CASN ketika masa sanggah ini?
Nah, menanggapi pertanyaan tersebut, banyak pelamar yang bertanya-tanya apakah upload ulang dokumen CASN diperbolehkan?
Dalam masa sanggah yang diberikan selama 3 hari ini, diharapkan untuk kamu jangan sia-siakan kesempatan ini ya.
Karena masa sanggah ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.
Menaggapi pertanyaan tersebut, apakah bisa upload ulang dokumen CASN di masa sanggah ini? jawabannya Tidak.
Hal ini karena, dalam masa sanggah ini pelamar tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.
Namun, pelamar hanya bisa memberikan sanggahannya saja terkait hasil seleksi administrasi yang diterima pada kolom sanggahan.
Baca juga: Gairah Seksual Menurun? Mungkin Ini Penyebabnya, Dokter Singgung Masalah Kesehatan
Fitur "Ajukan Sanggah" ini merupakan upaya kroscek yang nantinya dokumen bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang dinggah.
Dalam artian, masa sanggah ini hanya dilakukan untuk memverifikasi hasil seleksi administrasi yang dianggap keliru sehingga mempengaruhi hasil kelulusan.
Namun bukan untuk memperbaiki kesalahan upload dokumen yang dilakukan oleh pelamar.
Cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023
1. Klik laman https://sscasn.bkn.go.id untuk masuk ke akun SSCASN kamu
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
3. Klik "Masuk"
4. Pilih "Sanggah"
5. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis
Baca juga: Contoh Kalimat Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS atau PPPK 2023
7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggahan
8. Cek kembali kalimat sanggah dan bukti pendukung
9. Klik "Akhiri Proses Sanggah" untuk menyelesaikan sanggahan
10. Akan muncul notifikasi "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahannya?", klik "Iya".
*) Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 hanya dapat dilakukan satu kali untuk satu kesalahan/dokumen yang tidak valid.
Peserta yang memiliki kesalahan lebih dari satu dan ingin membenarkan satu saja, tetap tidak akan lolos seleksi administrasi.
Baca juga: SOSOK AW Alias Andy Wahab, Mahasiswa Unhas yang Selingkuh dengan Istri Iptu AH, Dokter KDL
Jadi pastikan ya, semua data pendukung valid dan kalimat sanggahan langsung masuk pada inti atau point tentang permasalahan atau alasan kenapa pelamar dapat hasil TMS.
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunPriangan.com)
Baca berita lainnya di sini.