TRIBUNHEALTH.COM - Selamat! PIP'>Bansos PIP 2023 tahap 3 cair.
Siswa kurang mampu bisa mendapatkan Rp 1 juta.
Bagi siswa yang tergolong kriteria penerima manfaat bisa memperoleh bansos PIP 2023 tahap 3.
Diketahui bersama jika bansos PIP 2023 sudah memasuki tahap 3 yang disalurkan dari bulan Oktober hingga Desember 2023.
Menurut informasi, dana PIP tahap kedua sudah cair pada bulan Agustus 2023 setelah dijadwalkan sebelumnya pada Juli 2023.
Baca juga: Akting Yosef Terbongkar Bunuh Istri dan Anak di Subang, 2 Tahun Kelabuhi Publik & Pura-pura Nangis
Kini sudah memasuki tahap ketiga pencairan.
Sebaiknya segera cek nama kamu di website Sipintar pip.kemendikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023

Dilansir dari laman Tribunnewsmaker.com, berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023:
- Setelah memahami syarat dan rincian nominal bantuan, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status penerima PIP:
- Buka link pip.kemdikbud.go.id di browser Anda.
- Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang sudah disediakan.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik "cek penerima PIP".
Baca juga: CARA MUDAH Download dan Cetak Kartu Ujian bagi Pelamar CPNS yang Lolos Seleksi Administrasi
Melansir dari website resmi Kemendikbud, inilah kriteria penerima bansos PIP:
1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga peserta - Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
Baca juga: dr. Boyke Bagikan Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan, Lengkap dengan Cara Penggunaan hingga Takaran
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
1. Siswa yang masih duduk di bangku sekolah, SD - SMA/SMK, dan jalur non formal (paket A hingga C), serta pendidikan khusus.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar.
3. Terdaftar di Dapodik.
4. Nama terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Seperti diketahui, PIP merupakan bantuan sosial pemerintah melalui Kemendikbud yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baca juga: Upload Ulang Dokumen saat Ajukan Sanggah di CPNS dan PPPK 2023, Apa Boleh?
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah Siswa dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan Siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Tribunnewsmaker.com)
Baca berita lainnya di sini.