Breaking News:

Vaksin Sinopharm Jadi Regimen Vaksin Booster, Ini Ketentuan Pemberiannya

Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm.

Penulis: Ranum Kumala Dewi | Editor: Ekarista Rahmawati
kompas.com
Ilustrasi vaksin Sinopharm-Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm.

Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.

Keenam regimen tersebut antara lain:

Baca juga: CDC Ungkap Cara Hindari Miokarditis setelah Vaksin Pfizer dan Moderna, Jeda Vaksinasi Perlu Ditambah

- Vaksin Sinovac

- AstraZeneca

Ilustrasi vaksinasi Booster Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Booster  (Freepik.com)

- Pfizer

- Moderna

- Janssen (J&J)

Baca juga: Data: Vaksinasi Lengkap dan Booster dapat Berikan Perlindungan hingga 91% dari Kematian

- dan vaksin Sinopharm.

Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.

2 dari 4 halaman

Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme.

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 pada lansia
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 pada lansia (Freepik.com)

Antara lain Homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

SementaraHeterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Baca juga: Telah Memasuki Uji Klinis, Vaksin Merah Putih Dipersiapkan Jadi Vaksin Donasi Internasional

Regimen dosis booster yang dapat diberikan yaitu jika vaksin primer Sinovac, maka vaksin booster bisa menggunakan 3 jenis vaksin.

Antara lain:

- AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)

Ilustrasi vaksin AstraZeneca batch CTMAV547
Ilustrasi vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 (Tribunnews.com)

Baca juga: Studi Ilmiah Temukan Alasan Mengapa Anak Berisiko Lebih Rendah Tertular Covid-19

- Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

- dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).

Bila vaksin primernya AstraZeneca, maka boosternya bisa menggunakan:

- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml)

Baca juga: Jepang Tunda Vaksinasi dengan Moderna setelah Temukan Partikel Hitam dalam Botol Vaksin

- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

- dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

3 dari 4 halaman

Lalu jika vaksin primer Pfizer, untuk booster bisa menggunakan:

- Vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml)

Ilustrasi vaksin pfizer
Ilustrasi vaksin pfizer (Tribunnews.com)

Baca juga: Aturan Baru, Lansia Bisa Vaksin Booster Selang 3 Bulan Vaksin Dosis Lengkap

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

- dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Kemudian jika vaksin primer Moderna, booster dengan menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml).

Begitu juga dengan vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster dengan menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml).

Baca juga: Demi Ciptakan Kekebalan dari Covid-19, Bos Pfizer: Vaksinasi Tahunan Mungkin Diperlukan

Selanjutnya vaksin primer Sinopharm booster nya menggunakan vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml).

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021)
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021) (screenshot/tribunnews.com)

Baca juga: Beberapa Syarat Perlu Diperhatikan Ibu Hamil Sebelum Vaksin, Simak Ulasan Jubir Vaksinasi Covid-19

"Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat."

"Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target," katanya dilansir situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id.

4 dari 4 halaman

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Baca juga: Meski Sudah 3 Kali Divaksin, Penderita Kanker Darah Tak Cukup Terlindungi dari Varian Omicron

(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comSinopharmBooster VaksinVaksinasi Covid-19Vaksin Covid-19Siti Nadia Tarmizi
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved