TRIBUNHEALTH.COM - Mulai 2 Agustus 2021, ibu hamil dengan usia kehamilan diatas 13 minggu sudah bisa divaksin Covid-19.
Tiga jenis vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil adalah Sinovac, Moderna, dan Pfizer.
Syarat vaksin untuk ibu hamil adalah sehat dan tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.
Selain itu, ibu hamil juga tidak mengalami sakit kepala hebat, nyeri ulu hati, kaki bengkak, dan pandangan kabur.
Sementara, ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, hipertiroid dan asma selama terkendali bisa mendapat vaksin.
Seluruh persyaratan hingga pemantauan efek samping pasca vaksinasi, sama seperti masyarakat lain.
Baca juga: Pentingnya Merawat Kesehatan Kulit Meskipun Stay at Home untuk Menghindari Masalah Jerawat
Untuk mendapat vaksin Covid-19, ibu hamil dapat mengunjungi puskesmas, pos vaksin, dan pondok bersalin desa atau polindes terdekat.
Terkait dengan syarat ibu hamil yang akan mendapat vaksinasi Covid-19, tentunya selain usia kehamilan diatas 13 minggu, seorang ibu hamil harus dalam kondisi sehat.
Selain itu ibu hamil tidak merasa sedang sakit, pada waktu datang pengukuran suhu tidak lebih dari 37.5 derajat celcius.
Tentunya terdapat beberapa tanda-tanda vaksin harus ditunda, seperti:
- Tekanan darah seorang ibu hamil lebih dari 140/90 mmHg, maka vaksinasi harus ditunda
Untuk kemudian dikendalikan dulu tekanan darahnya.
Baca juga: dr. B. Neni Mulyanti, Sp.PD Paparkan Langkah Pencegahan Demensia, Salah Satunya dengan Senam Otak
- Ibu hamil yang memiliki tanda-tanda sakit kepala yang hebat, nyeri ulu hati, kaki bengkak, serta pandangan kabur.
Diketahui pada ibu hamil sering muncul yang disebut sebagai tekanan darah atau hipertensi dalam kehamilan.
Kondisi tersebut tentunya harus dikendalikan terlebih dulu, kemudian ibu hamil baru bisa mendapatkan vaksinasi.
- Ibu hamil yang memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, hipertiroid atau hipotiroid.
Selain itu seorang ibu dengan status HIV positif, penyakit asma, ataupun juga penyakit komorbid lainnya.
Selama mendapat vaksinasi, ibu hamil tidak dalam kondisi serangan atau sudah terkendali, maka vaksinasi bisa dilakukan.
Baca juga: drg. R. Ngt. Anastasia Mengulas Kerusakan Gusi Akibat Penggunaan Tusuk Gigi yang Salah
Untuk tahapan pelaksanaan vaksinasi tentunya sudah bisa dilakukan.
Para bidan sudah dilatih untuk memberikan vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil.
Persyaratan melakukan vaksinasi antara ibu hamil dengan masyarakat umum tentulah sama.
Tata cara pemantauan efek samping vaksinasi juga sama seperti masyarakat umum.
Ini disampaikan pada channel YouTube KompasTV, bersama dengan Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan. Jumat (6/8/2021)
(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)