Breaking News:

Trend dan Viral

Cara Mudah Cek Status Pendataan Non-ASN untuk Daftar CPNS-PPPK 2024, BKN Beri Arahan

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Kompas TV
Cara Mudah Cek Status Pendataan Non-ASN untuk Daftar CPNS-PPPK 2024 

TRIBUNHEALTH.COM - Bagi tenaga kerja honorer, termasuk mereka yang telah masuk pendataan non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kepentingan yang sangat besar dalam proses pendaftaran rekrutmen CPNS-PPPK 2024.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka, dan bagi mereka yang ingin mengikuti proses ini, memastikan bahwa status mereka telah terdaftar sebagai non-ASN di BKN adalah hal yang sangat krusial.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan bahwa sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam konteks ini, Kemenpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen PPPK 2024 akan khusus untuk tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) yang sudah tercatat dalam basis data BKN.

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2024 Pemerintah, PNS, dan Anak Sekolah Sesuai Kalender Pendidikan

Dengan demikian, bagi para tenaga kerja honorer, memastikan bahwa mereka telah masuk dalam pendataan non-ASN di BKN merupakan langkah awal yang sangat penting untuk dapat mengikuti proses pendaftaran rekrutmen CPNS-PPPK 2024.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran BKN dalam memastikan kejelasan status dan kelayakan calon pegawai negeri serta pegawai dengan perjanjian kerja di Indonesia.

Lalu, bagaimana cara cek apakah sudah masuk pendataan non-ASN?

Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (@bkngoidofficial), akhirnya ada jawaban bagi para tenaga honorer yang ingin mengetahui cara untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar dalam pendataan non-ASN.

Menurut keterangan yang disampaikan, cara untuk memeriksa apakah sudah masuk dalam pendataan non-ASN adalah dengan berkoordinasi langsung dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat kerja masing-masing, seperti Biro SDM, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atau Badan Kepegawaian Pusat Daerah (BKPSDM).

BKN menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan pendataan non-ASN berada di tangan instansi masing-masing. Mereka menegaskan bahwa proses pendataan non-ASN telah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022, dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan ulang.

Baca juga: Bansos 2024 Siap Cair Maret: Berbagai Jenis Bantuan dengan Penyaluran Bertahap

2 dari 4 halaman

"Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali," tulis BKN, Senin (18/3/2024).

Penting untuk dicatat bahwa pendataan non-ASN ini juga mencakup tenaga honorer di berbagai bidang, termasuk tenaga honorer guru dan tenaga honorer kesehatan.

Hal ini menunjukkan bahwa BKN memberikan penekanan pada kejelasan status dan kelayakan bagi semua tenaga kerja honorer, sehingga mereka dapat memperoleh akses yang adil dalam proses rekrutmen CPNS-PPPK 2024 serta memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintahan.

Kelompok yang masuk pendataan non-ASN

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 yang mengatur mengenai pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, terdapat dua kelompok yang termasuk dalam kategori pendataan non-ASN:

1. Tenaga honorer kategori II yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca juga: Tips Mudah Mengatasi Kulit Kering saat Puasa: Perawatan Sederhana yang Bisa Dilakukan

Meskipun terdaftar dalam kategori tersebut, para tenaga non-ASN tetap harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan, antara lain:

1. Pembayaran langsung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah.
Pembayaran tidak boleh melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, ataupun pihak ketiga.

2. Diangkat oleh pimpinan unit kerja setempat.

3 dari 4 halaman

3. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Dengan demikian, persyaratan tersebut menggarisbawahi pentingnya pembayaran yang langsung menggunakan anggaran resmi, masa kerja minimal, serta batasan usia bagi tenaga non-ASN yang ingin diangkat menjadi pegawai di instansi pemerintah.

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kejelasan dan kelayakan dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Baca juga: Saran dr. Zaidul Akbar untuk Pasien Kanker Ovarium yang Telah Menjalani Kemoterapi, Coba Makan Ini

Kelompok tidak masuk pendataan non-ASN

Dalam konteks pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, beberapa kelompok pegawai non-ASN akan dikecualikan dari proses pendataan tersebut.

Beberapa kelompok tersebut antara lain:

1. Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan kelompok lainnya

Meskipun mereka merupakan pegawai non-ASN, namun mereka tidak akan dicatat dalam pendataan ini.

Hal ini mungkin karena karakteristik pekerjaan mereka yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam pendataan.

4 dari 4 halaman

2. Pegawai dengan Surat Kontrak (SK) yang berlaku di atas tahun 2021

Pegawai yang memiliki Surat Kontrak dengan masa berlaku setelah tahun 2021 juga tidak akan termasuk dalam pendataan non-ASN.

Hal ini menunjukkan bahwa pendataan ini lebih fokus pada tenaga non-ASN dengan masa kerja yang lebih lama atau yang sudah bekerja sebelum periode tertentu.

3. Badan Layanan Umum (BLD)

Pegawai yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLD) juga tidak akan dicatat dalam pendataan non-ASN.

Baca juga: Menikmati Mi dengan Penuh Gizi: Tips Sehat ala dr. Zaidul Akbar

Kemungkinan hal ini terkait dengan karakteristik atau status khusus dari BLD dalam konteks kepegawaian yang berbeda dengan instansi pemerintah lainnya.

4. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

Kelompok pegawai non-ASN yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun juga tidak akan masuk dalam pendataan.

Hal ini menegaskan bahwa pendataan non-ASN lebih ditujukan untuk mereka yang telah memiliki pengalaman kerja yang lebih signifikan dalam lingkungan instansi pemerintah.

Dengan demikian, pengelompokan ini memberikan batasan yang lebih jelas tentang siapa saja yang termasuk dalam pendataan non-ASN dan siapa yang tidak termasuk, berdasarkan karakteristik pekerjaan, masa kerja, dan jenis instansi tempat mereka bekerja.

Baca juga: Kalender April 2024 Dilengkapi Tanggal Merah dan Informasi Cuti Bersama Perayaan Lebaran Idulfitri

Artikel ini tayang di Kompas TV dengan judul Cara Cek Sudah Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum untuk Daftar CPNS-PPPK 2024, Ini Kata BKN

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Kompas TV)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comCara Mudah Cek Status Pendataan Non-ASN untuk DaftKelompok yang masuk pendataan non-ASNcara cek data bkn non-ASNBadan Kepegawaian Negara (BKN)pendaftaranrekrutmenCPNSPPPK2024non-ASNBKNKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refotenaga kerja honorer@bkngoidofficialKelompok tidak masuk pendataan non-ASNcara cek pendataan non-ASNcek data non-ASN 2024 Supian Suri
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved