TRIBUNHEALTH.COM - Masyarakat Indonesia semakin tidak sabar menanti kedatangan libur Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 2024.
Libur ini dijadwalkan akan berlangsung selama 6 hari berturut-turut, mulai dari tanggal 8 hingga 12 April, serta dilanjutkan dengan cuti bersama pada tanggal 15 April.
Pengumuman resmi mengenai libur Lebaran telah disampaikan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 3 Menteri terkait.
Langkah ini memberikan kepastian kepada masyarakat terkait jadwal libur nasional serta cuti bersama yang akan berlangsung pada momen penting ini.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa libur Hari Raya Idulfitri 2024, sehingga mereka dapat merayakan momen ini bersama keluarga dengan tenang dan nyaman.
Baca juga: Bansos 2024 Siap Cair Maret: Berbagai Jenis Bantuan dengan Penyaluran Bertahap
Bagi anak-anak sekolah, jadwal libur Lebaran 2024 juga akan mengacu pada pengumuman pemerintah serta kalender pendidikan yang telah disiapkan.
Hal ini memberikan kejelasan bagi para siswa dan orang tua dalam merencanakan aktivitas selama libur panjang ini.
Dengan pengumuman resmi ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan dan mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut dan merayakan Hari Raya Idulfitri 2024 bersama keluarga dan kerabat tercinta.
Mengadopsi laman Kompas TV, berikut jadwal libur lebaran 2024 pemerintah, PNS, dan anak sekolah:
1. Jadwal libur lebaran 2024 pemerintah
Libur Lebaran 2024 akan menjadi momen istimewa bagi masyarakat Indonesia, dengan pemerintah telah menetapkan jadwal libur selama 6 hari.
Baca juga: Kiky Saputri Berbagi Kisah, Ovarium Kiri Diangkat karena Kista, Apa Itu Kista Ovarium?
Rincian libur tersebut adalah sebagai berikut:
- Tanggal 10-11 April 2024
Merupakan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, yang ditandai dengan perayaan umat Muslim di seluruh Indonesia setelah menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Merupakan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah, yang memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menikmati waktu bersama keluarga dan menjalani berbagai kegiatan yang menyenangkan.
Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang cukup bagi masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idulfitri dengan khidmat dan gembira, sambil menikmati momen berkumpul bersama keluarga tercinta.
Baca juga: Kalender April 2024 Dilengkapi Tanggal Merah dan Informasi Cuti Bersama Perayaan Lebaran Idulfitri
2. libur lebaran 2024 PNS'>Jadwal libur lebaran 2024 PNS
Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah penting dengan menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, yang diumumkan pada 9 Januari 2024.
Berdasarkan Keppres tersebut, libur Lebaran 2024 bagi PNS akan berlangsung selama 6 hari berturut-turut, yang sesuai dengan jadwal libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Libur tersebut jatuh pada tanggal 8 hingga 12 April, serta dilanjutkan dengan cuti bersama pada tanggal 15 April.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada para ASN untuk merayakan Hari Raya Idulfitri dengan keluarga mereka, sekaligus menikmati momen berkumpul dan bersilaturahmi.
Keputusan ini diharapkan juga dapat memberikan keseimbangan antara kegiatan kerja dan kehidupan pribadi bagi para ASN.
Baca juga: Identifikasi Ciri-ciri Penerima Bansos PKH Maret 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
Dengan penetapan cuti bersama ini, diharapkan ASN dapat memanfaatkan waktu libur dengan baik untuk istirahat, menyegarkan pikiran, dan memperkuat ikatan keluarga, sehingga kembali bersemangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka setelah libur.
3. libur lebaran 2024 anak sekolah'>Jadwal libur lebaran 2024 anak sekolah
Jadwal libur Idulfitri 2024 untuk anak sekolah memang dapat bervariasi di tiap provinsi, sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Contohnya, di DKI Jakarta, kalender pendidikan menunjukkan bahwa libur Lebaran 2024 untuk anak TK, SD, SMP, hingga SMA akan dimulai dari tanggal 4 hingga 16 April 2024.
Sementara itu, di Jawa Barat, prakiraan libur Lebaran 2024 akan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 15 April 2024, menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku di wilayah tersebut.
Perbedaan jadwal libur ini penting untuk diperhatikan oleh para orang tua dan pelajar agar mereka dapat merencanakan kegiatan selama libur dengan baik.
Hal ini juga menunjukkan fleksibilitas dalam penyesuaian jadwal libur sekolah oleh pemerintah daerah, agar dapat memenuhi kebutuhan lokal dan tradisi masyarakat setempat.
Baca juga: Menikmati Mi dengan Penuh Gizi: Tips Sehat ala dr. Zaidul Akbar
Dengan demikian, para siswa dan orang tua di setiap provinsi diharapkan untuk memantau informasi resmi terkait jadwal libur sekolah dari pihak sekolah atau pemerintah daerah setempat, agar dapat merencanakan aktivitas dengan lebih efektif selama masa libur Lebaran 2024.
Inilah jadwal libur Lebaran 2024 menurut kalender pendidikan di sejumlah provinsi:
1. DKI Jakarta
Prakiraan libur Lebaran 2024: 4-16 April 2024
2. Banten
Prakiraan libur Lebaran 2024: 8-20 April 2024
3. Jawa Barat
Prakiraan libur Lebaran 2024: 3-15 April 2024
4. Jawa Timur
Prakiraan libur Lebaran 2024: 8-17 April 2024
5. Jawa Tengah
Prakiraan libur Lebaran 2024: 8-13 April 2024
Baca juga: Saran dr. Zaidul Akbar untuk Pasien Kanker Ovarium yang Telah Menjalani Kemoterapi, Coba Makan Ini
6. Aceh
Prakiraan libur Lebaran 2024: 8-13 April 2024.
7. Riau
Prakiraan libur Lebaran 2024: 6-13 April 2024
8. DI Yogyakarta
Prakiraan libur Lebaran 2024: 8-19 April 2024
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Ramuan Herbal Paling Gampang untuk Penderita Asma: Jahe, Lengkuas, dan Serai
Artikel ini tayang di Kompas TV dengan judul Resmi! Ini Jadwal Libur Lebaran 2024 Pemerintah, PNS dan Anak Sekolah, Berapa Hari?
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Kompas TV)
Baca berita lainnya di sini.