Breaking News:

Trend dan Viral

Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Besaran Gaji PNS Terbaru Golongan I-IV di Tahun 2024

Aturan terkait gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
freepik.com
ILUSTRASI PNS, Berikut ini simak besaran gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan 

TRIBUNHEALTH.COM - Kenaikan gaji PNS dipastikan naik di tahun 2024.

Diketahui, kenaikan gaji PNS tersebut mencapai 8 persen.

Tak hanya berlaku untuk PNS, kenaikan gaji 2024 ini juga berlaku untuk ASN lainnya, seperti anggota TNI, Polri, pensiunan, tunjangan veteran, dan PPPK.

Aturan terkait gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji.

Baca juga: Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari dapat Menyembuhkan 9 Jenis Penyakit Ini

Dikutip TribunJatim dari Kompas.com, berikut ini perbandingan besaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan.

Gaji PNS Golongan I

2023

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

2 dari 4 halaman

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2024

Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

Gaji PNS golongan II

2023

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

3 dari 4 halaman

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

2024

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion

Gaji PNS golongan III

2023

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

4 dari 4 halaman

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

2024

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Baca juga: Kapan Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024? Simak Jadwalnya Berikut Ini

Gaji PNS golongan IV

2023

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2024

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Baca juga: Sering Merasa Lapar Meski Sudah Makan Banyak? Hati-hati Gejala Penyakit Ini

Kenaikan Gaji Belum Bisa Diberikan per 1 Januari 2024

Meski naik, akan tetapi gaji terbaru PNS tersebut belum bisa dibayarkan mulai Januari 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, gaji yang diterima PNS bulan ini masa sama dengan Desember 2023.

"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.

Prastowo mengatakan, kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.

"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.

Namun, Prastowo memastikan kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.

"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.

"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," imbuh Prastowo.

Baca juga: Kecanduan Makanan Manis? dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Mengatasinya dengan Perbanyak Makan Ini

Sebagai ilustrasi, jika gaji pokok ASN adalah Rp 3.044.300 pada Desember 2023 (belum mengalami kenaikan), maka nominal gaji yang diterima pada Januari 2024 adalah sama, Rp 3.044.300.

Selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.

"Jika misalnya Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret," terang Prastowo.

Saat ini, Prastowo mengatakan pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang terdiri dari:

- PP untuk gaji PNS

- PP untuk gaji TNI

- PP untuk gaji Polri

- PP untuk pensiun PNS

- PP untuk pensiun TNI

- PP untuk pensiun Polri

- PP untuk tunjangan Veteran

- Perpres gaji PPPK.

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Mudah Aktifkan e-KTP jadi IKD hanya dengan Menggunakan HP

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bakal mengupayakan agar kenaikan gaji PNS dapat dibayar penuh sesuai arahan Jokowi.

"Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari komplit," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Untuk mewujudkan hal itu, bendahara negara itu mengatakan sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP).

"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani.

Kendati masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal 2024.

Dengan kata lain, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

Baca juga: Berapa Normalnya Kadar Gula Darah Setelah Makan? Simak Penjelasan Berikut

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Daftar Gaji PNS Terbaru 2024 Golongan I-IV, Pembayaran Bakal Mundur dan Dirapel usai Aturan Rampung.

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
GajiPNSASNGaji ASNGaji ASN Naik 8 Persenbesaran gaji PNS golongan I-IVgaji PNS terbaru 2024Besaran kenaikan gaji PNS 2024gaji PNSTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved