Breaking News:

Trend dan Viral

Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Mudah Aktifkan e-KTP jadi IKD hanya dengan Menggunakan HP

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Tribunpontianak.co.id
Cara Mudah Aktivasi e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil. 

TRIBUNHEALTH.COM - Begini cara mudah melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD hanya dengan menggunakan HP tanpa perlu pergi ke kantor Dukcapil.

Diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Penerapan IKD mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Baca juga: Berapa Normalnya Kadar Gula Darah Setelah Makan? Simak Penjelasan Berikut

Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Melansir TribunPontianak, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, penerapan IKD secara bertahap terus berjalan.

"Iya betul (sudah dilakukan bertahap) sambil kita lakukan pembenahan, penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas storage dan pastinya juga aspek security-nya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Hingga 28 November 2023, Teguh mengatakan, capaian nasional penerapan IKD yang sudah aktivasi di smartphone adalah 6.332.148 penduduk.

Baca juga: Kapan Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024? Simak Jadwalnya Berikut Ini

Menurut Teguh, penerapan IKD secara bertahap itu sudah dilakukan dengan perincian sebagai berikut:

- Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil

- Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota

2 dari 4 halaman

- Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga

- Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia

- Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa

- Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.

IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca juga: Khasiat Daun Sirih untuk Kesehatan, dr. Boyke Beberkan Cara Penggunaan dan Takaran yang Tepat

IKD Diterapkan, Bagaimana dengan e-KTP?

Penetapan IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP.

Teguh memastikan, meskipun masyarakat melakukan aktivasi IKD, e-KTP masih berlaku.

"Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku, mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," terang dia.

Pada dasarnya, IKD adalah versi digital dari e-KTP.

3 dari 4 halaman

"Keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ungkap Teguh.

Ke depannya, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Bagus untuk Kulit, Inilah 5 Buah untuk Tingkatkan Produksi Kolagen

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD

Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dalam hal ini Teguh mengatakan bahwa IKD tidak mengubah e-KTP.

"Tidak ada istilah mengubah e-KTP. Adanya aktivasi IKD," jelasnya.

Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut:

- Sudah melakukan perekaman e-KTP

- Memiliki email aktif

- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Baca juga: 8 Cara Mengurangi Nafsu Makan Berlebih untuk Turunkan Berat Badan

4 dari 4 halaman

Langkah Aktivasi e-KTP menjadi IKD

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel

- Lalu, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD

- Lakukan verifikasi wajah

- Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil

- Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"

- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"

- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalku masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.

Baca juga: Tak Hanya Jeroan, Berikut Ini Pantangan Makan Bagi Penderita Asam Urat Tinggi

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil.

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
E-KTPIKDDukcapilCara bikin E-KTP digital atau IKDcara aktifkan IKD dengan HPcara bikin e-KTP digital atau IKD dengan HPTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved