TRIBUNHEALTH.COM - Kagetnya wanita asal Semarang berinisial WW, dia mendapat tagihan pajak sebanyak Rp 3 miliar.
Tubuhnya gemetar, bagaimana bisa dirinya ditagih pajak sebesar Rp 3 miliar.
Padahal, selama ini dirinya hidup normal seperti kebanyakan orang pada umumnya.
Melansir TribunTrends, mendapati tagihan pajak yang tidak wajah, WW kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
Baca juga: Tak Dapat Bansos PKH 2023? Berikut Cara Mengurus Bansos PKH Agar Menerima Dana Bantuan Rp 750 Ribu
Terungkap hal tersebut terjadi karena data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah.
Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap empat orang tersangka.
Empat tersangkat tersebut berinisial SAN, DY, YS, dan SL.
Keempatnya merupakan warga kota Semarang.
SAN dan DY berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.
Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.
Dua tersangka lainnya adalah YS dan SL yang merupakan pengusaha.
Baca juga: BSU 2023 Kapan Cair? Berikut Info Menaker dan Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id
Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.
Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.
Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.
"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu, uang yang saya peroleh Rp 250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran pada Oktober 2022.
Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.
Baca juga: Hati-hati! Beredar Link Tilang Elektronik via WhatsApp, Polisi: Jangan Percaya, Penipuan
"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik.
Data tersebut lalu digunakan untuk membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran. "Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tampan di Asia Games 2023 Bikin Netizen Salfok, Terekam Atur Lalu Lintas & Bantu Pejalan Kaki
Beli Celana Dalam Rp140 Ribu, TKW Hong Kong Syok Kena Bea Masuk Rp 800 Ribu
Curhat TKW Hong Kong beli celana dalam Rp 140 ribu justru kena pajak bea cukai sebesar Rp 800 ribu, dia pilih mengikhlaskan.
Wanita bernama Yuni heran mengapa celana dalam yang dia beli justru terkena pajak yang begitu banyak.
Kisah Yuni itu viral usai diunggah di akun TikTok.
Dalam unggahannya, Yuni meluapkan kekesalannya mengenai celana dalamnya yang dikenakan bea masuk.
Hal yang membuat Yuni ini kesal lantaran bea masuk tersebut lebih besar dibandingkan harga celana dalam yang dikirimnya ke Indonesia.
Melalui akun TikTok, Yuni menceritakan dirinya membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar Hong Kong (HKD) atau setara Rp 140.560 (kurs Rp 2.008/HKD).
Namun ketika dikirim ke Indonesia, pihak Bea Cukai Banyuwangi mengenakan bea masuk sebesar Rp 800 ribu.
Baca juga: Kurma Mengandung Prebiotik Terbaik, dr. Zaidul Akbar Jelaskan Cara Konsumsi yang Benar & Manfaatnya
"Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi.
Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Yuni, dikutip TribunTrends.com dari Tribun-Medan.com Jumat (13/10/2023).
Padahal di saat yang bersamaan, Yuni juga mengirim barang berupa pakaian dalam ke Jakarta dan hanya dikenakan Rp 40 ribu.
Ia pun mempertanyakan dari mana hitungan Bea Cukai Banyuwangi sehingga bisa ada angka Rp 800 ribu.
"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu.
Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta.
Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?,”
“Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana caranya kalian menghitung," ucapnya dengan nada kesal.
Sesekali berbicara sambil mengusap air mata, Yuni mempertanyakan di mana peran pemerintah yang katanya melindungi pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Tak Hanya Makanan Tinggi Purin, Penderita Asam Urat juga Harus Kurangi Konsumsi Gula, Ini Alasannya
"Mana sekarang? Mana sekarang buktinya?" tambahnya.
Di sisi lain, ia juga kesal lantaran ditantang oleh pihak Bea Cukai.
“Dan sekarang nyuruh saya tanding,”
"Kita itu TKW bu,” ucapnya sambil menangis.
Ia pun mempertanyakan apa maksud dari kata tanding yang dilontarkan pihak Bea Cukai tersebut.
“Untuk tanding, siap tanding maksudnya apa? Yasudah ambilin celana dalamnya itu aja bu.
Karena kita gak bisa nebus,” ujarnya lagi.
Seolah tak ingin memperpanjang persoalan celana dalam tersebut, Yuni pun mempersilahkan pihak Bea Cukai itu untuk mengambil celana dalam miliknya tersebut.
Dikatakannya, dirinya bisa membeli lagi celana dalam seharga Rp 200 ribu terseut dibanding harus membayar denda Rp 800 ribu.
“Kita bisa beli lagi bu,” pungkasnya.
Baca juga: Siswi SD Ngebon Rp 600 Ribu untuk Jajan Dua Hari di Kantin, Saat Ditagih Orangtua Justru Senang
Stafsus Menkeu Buka Suara
Hebohnya kasus tersebut, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo akhirnya buka suara.
Yustinus Prastowo buka suara mengenai keresahan TKW Hongkong mengenai celana dalam tersebut.
Melalui akun X pribadinya @pratow, Stafsus Menkeu ini menjelaskan mengapa jumlah denda tersebut mencapai angka yang jauh dari harga yang dibeli.
Yustinus Prastowo juga terlebih dahulu menjelaskan kepada publik bahwa persoalan TKW Hongkong bernama Yuni itu telah diselesaikan dengan baik.
“Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya.
Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,” tulisnya, Jumat (13/10/2023).
Ia juga mengatakan bahwa benar Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke negara asalnya, Indonesia.
“Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Rekomendasi 5 Jenis Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Ada Hibiscus hingga Chamomile
Yustinus juga menerangkan bahwa barang yang dikirim oleh Yuni masuk dalam jalur hijau.
Dimana artinya barang tersebut tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.
Melainkan, petugas Pos Waktu lah yang menetapkan Nilai Pabean dari barang yang dikirim tersebut.
“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.
Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” lanjutnya.
Dijelaskannya, ternyata petugas tersebut mengira bahwa $ yang tercantum yakni USD.
Padahal, $ yang dimaksud yakni HKD.
Sehingga menimbulkan salah paham antar keduanya.
“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD,” jelasnya.
“Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih untuk perhatian dan dukungan yang diberikan. Bea Cukai makin baik!,” tukasnya.
Baca juga: Inilah Tanda-tanda Tubuh Sehat Meski Berat Badan Tidak Turun
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(TribunTrends.com)(Tribunhealth.com)