Breaking News:

Trend dan Viral

Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Gadis Pelayan Kafe, Beri Mahar Rp 1 M, Ortu Korban Cabut Laporan

Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun menikahi gadis yang ia setubuhi dan memberikan mahar sebesar Rp 1 M.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Serambinews.com
Kolase Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun 

TRIBUNHEALTH.COM - Viral kabar Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun menikahi gadis yang ia setubuhi.

Pasalnya Bupati memberikan mahar sebesar Rp 1 miliar kepada gadis yang ia rudapaksa berinisial TA.

M Thaher Hanubun dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).

Kabar terbaru menyebutkan jika Thaher Hanubun menikahi korbannya.

Kabar ini disampaikan oleh pendamping korban, Othe Patty.

"Iya hari Jumat kemarin," ujar Othe seperti yang diwartakanTribunAmbon.com, dikutipTribunhealth.com dari laman Serambinews.com.

Othe menuturkan jika mahar yang diberikan cukup fantastis, yaitu sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Waktu Terbaik Konsumsi Minuman Herbal Ala dr. Zaidul Akbar dan Rasakan Segudang Manfaatnya

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.

Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.

Dilansir dari laman Serambinews.com, sang paman korban menjadi wali dalam pernikahan tersebut.

2 dari 4 halaman

Saat pernikahan berlangsung, korban pun tidak berada di lokasi melainkan di Jakarta.

Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orangtua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.

Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.

Baca juga: Makan Nanas saat Hamil Bikin Makin Becek? Begini Tanggapan Dokter

Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.

"Kami akan kawal terus kasus ini," tandasnya.

Kabar pernikahan ini mulai mencuat setelah pelapor menarik laporannya dari Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023).

"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.

Baca juga: Kebiasaan Masturbasi Tingkatkan Risiko Pria Alami Ejakulasi Dini, Begini Penjelasan Dokter

Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

3 dari 4 halaman

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.

"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernikahan tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Satu di antaranya komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW).

Baca juga: Ejakulasi Dini Dapat Disebabkan oleh Terganggunya Pembuluh Darah, Simak Kata Dokter Berikut Ini

Pihak IMW mengaku geram terkait kabar Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual.

Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Padahal, perlindungan korban kekerasan seksual sudah tertulis dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Hijrah.

Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.

“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.

Baca juga: PNS dan PPPK Hanya Terima 1 Penghasilan Termasuk Tunjangan, Ini Skema Gaji Tunggal ASN Mulai 2024

4 dari 4 halaman

Ia menambahkan, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka pihak kepolisian wajib mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab," tandasnya.

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan mengatakan, cara pelaku menikahi korban merupakan modus untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.

"Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," ungkapnya.

Dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.

Baca juga: NASIB Novie Bule Kader PDIP Labrak Rocky Gerung, Aksinya Gerakan Pribadi Bukan Instruksi Partai

Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.

“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.

“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga: RISIKO BESAR Hubungan Sedarah dengan Anak Kandung, dr. Boyke: Genetik Jelek Keluar Pada Kasus Inses

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Serambinews.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comBupatiMalukuThaher Hanubunsetubuhirudapaksagadiskorbannikahipolisimahar Ikan Asar Elly Toisuta
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved