Breaking News:

Trend dan Viral

PNS dan PPPK Hanya Terima 1 Penghasilan Termasuk Tunjangan, Ini Skema Gaji Tunggal ASN Mulai 2024

Skema gaji tunggal atau single salary adalah salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI PNS 

TRIBUNHEALTH.COM - Aturan terbaru mengenai gaji PNS dan PPPK pada tahun mendatang akan terjadi perubahan.

Pasalnya, pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary.

Rencana skema gaji tunggal ASN ini bakal berlaku mulai tahun 2024.

Adapun dengan skema gaji tunggal ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.

Satu penghasilan tersebut adalah penggabungan dari penghasilan lain, termasuk gaji pokok dan tunjangan.

Baca juga: NASIB Novie Bule Kader PDIP Labrak Rocky Gerung, Aksinya Gerakan Pribadi Bukan Instruksi Partai

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Memahami skema gaji tunggal atau single salary

Ilustrasi gaji PNS
Ilustrasi gaji PNS (TribunnewsSultra.com)

Dilansir dari laman TribunJatim.com, skema gaji tunggal atau single salary adalah salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

2 dari 4 halaman

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/9/2023).

Dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.

Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda.

Baca juga: RISIKO BESAR Hubungan Sedarah dengan Anak Kandung, dr. Boyke: Genetik Jelek Keluar Pada Kasus Inses

Tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," terang Suharso.

Gaji tunggal dapat membebani keuangan negara

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) saat itu, Azwar Abubakar menilai bahwa penerapan gaji tunggal tersebut dapat membebani keuangan negara.

Adanya skema gaji tunggal, hal ini berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Baca juga: PELUANG EMAS, Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA: Ini Syarat Nilai Ijazah

3 dari 4 halaman

Alasan pemerintah menerapkan skema gaji tunggal

Azwar menjelaskan pemberlakuan gaji tunggal tersebut diambil karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Di mana pada 2023 perbedaannya hanya sekitar Rp 2-5 juta.

Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

Menurut Azwar, selisih yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.

"Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," katanya saat itu.

Ia menambahkan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek.

Selain skema gaji, nominal gaji PNS dan PPPK juga sudah resmi akan dinaikkan pada 2024.

Gaji PNS, TNI dan Polri bakal naik 8 persen di 2024 mendatang.

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka 2 Hari Lagi, Ini Kisi-kisi Materi Soal TWK, TIU & TKP, Lengkap dengan Syarat Daftar

Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

4 dari 4 halaman

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip dari Kompas.com.

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: Tak Tahu Identitasnya Dicuri oleh Dokter Gadungan Susanto, Begini Kesaksian Anggi Yurikno

Gaji PNS sebelum dan setelah naik

Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Ketahui Beberapa Pemeriksaan yang Dilakukan jika Anak Terdiagnosis TBC

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca juga: Psikolog Turut Menanggapi Perubahan Drastis Putri Anne, Singgung Rasa Gundah & Kebahagiaan

Golongan II

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Baca juga: SOSOK Siskaeee & Virly Virginia Terlibat Pemeran Film Dewasa, Ngaku Berhubungan dengan Ratusan Pria

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunJatim.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comgaji tunggalASNPNSPPPKpemerintahsingle salaryPerencanaan Pembangunan NasionalBappenastunjangangaji pokokGolonganRUUKemenpan-RBGajikebijakantukintunjangan kinerja Kumawus Biapong
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved