Breaking News:

Trend dan Viral

Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat, Rp 30 Juta Sebulan dengan Single Salary, Diumumkan Presiden 16 Agustus

Realisasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023. 

TRIBUNHEALTH.COM - Ada kabar bahwa gaji PNS naik hingga Rp 30 Juta sebulan apabila diberlakukan sistem single salary (penggajian tunggal). Benarkah demikian?

Melansir TribunnewsSultra.com, realisasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji ini tengah menjadi topik hangat.

Bagaimana tidak, ada kabar yang menyebutkan bahwa gaji PNS tahun 2023 akan naik menjadi 10 kali lipat.

Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Persyaratan dan Berkas Dokumen yang Perlu Disiapkan

PNS akan mengalami kenaikan gaji dengan sistem single salary
PNS akan mengalami kenaikan gaji dengan sistem single salary (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Baca juga: Tersedia 1 Juta Formasi, Berikut Link Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 yang Akan Dilaksanakan September

Kenaikan gaji 10 kali lipat ini didasar oleh wacana perubahan sistem pembayaran gaji PNS.

Dari semula ditambah dengan tunjangan, akan berubah dengan sistem single salary.

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Nantinya, PNS hanya akan menerima gaji pokok, namun jumlahnya akan diperbesar.

Jika sistem ini diterapkan, maka gaji PNS terendah Rp 3 juta dan tinggi mendapatkan Rp 30 juta.

Di sisi lain, sistem ini bisa juga membuat gaji PNS turun hingga 10 kali lipat.

2 dari 4 halaman

Penurutan dan kenaikan gaji tersebut tergantung pada kinerja masing-masing PNS.

Pasalnya, pemerintah juga akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Baca juga: INFO Biaya, Syarat, Lengkap dengan Cara Daftar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin PNS tak akan lagi dibayarkan secara merata.

Sebaliknya, tukin akan dibayarkan sesuai dengan prestasi masing-masing individu.

Tukin PNS yang bekerja maksimal akan lebih besar daripada yang biasa-biasa saja.

Menurut Anas, perombakan pembayaran tunjangan kinerja ini dilakukan agar PNS bisa bekerja dengan maksimal.

Dengan demikian, akan terwujud reformasi birokrasi yang selama ini diinginkan pemerintah.

Selain kenaikan gaji dan perombakan tukin, ada pula kabar yang menyebutkan bahwa tunjangan tambahan PNS akan dihapuskan.

Tunjangan tambahan seperti tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makanan akan dihapus.

Benarkah demikian? Hingga kini, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tak pernah menyinggung soal hal tersebut.

3 dari 4 halaman

Anas hanya menegaskan, bahwa akan ada kenaikan gaji dan perobakan tukin PNS.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA/SMK Tahap 1, Klik Link Berikut Ini

PNS akan mengalami kenaikan gaji dengan sistem single salary
PNS akan mengalami kenaikan gaji dengan sistem single salary (Tribunnews)

Baca juga: Saling Panggil Suami Istri, Istri Sah Rendy Kjaernett Bongkar Chat Mesra dengan Syahnaz Sadiqah

Berikut daftar gaji PNS saat ini:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

4 dari 4 halaman

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Terbongkar Isu Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett, Begini Kronologinya

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Sering Tak Percaya Diri Akibat Bau Badan? dr. Zaidul Akbar Bagikan Ramuan Alami Penghilang Bau Badan

Berikut tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

Baca juga: Tak Boleh Terlalu Sering Minum Air Dingin, dr. Zaidul Bagikan Tips Minum Air Putih dengan Benar

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

Baca juga: Sering Alami Kesemutan dan Ganggu Aktivitas? Berikut dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Mengatasinya

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

Baca juga: Sering Susah Tidur atau Alami Insomnia? Begini Ulasan dr. Zaidul untuk Mengatasi Masalah Tersebut

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Gajikenaikan gajiPNSGaji PNS naikPegawai Negeri SipilPresiden Joko WidodoJokowisingle salaryTribunhealth.com Silfester Matutina Saad Ibrahim
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved