Breaking News:

Trend dan Viral

INFO Biaya, Syarat, Lengkap dengan Cara Daftar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023

SIM diperuntukkan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Warta Kota/Henry Lopulalan
SIM sendiri diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP. Apabila pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia.Maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

TRIBUNHEALTH.COM - Berikut ini simak rincian biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023, mulai dari SIM A, B, C, hingga D.

Melansir TribunBisnis, SIM dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2).

Di Indonesia, setidaknya terdapat empat jenis atau golongan SIM, yaitu A, B, C, dan D.

Baca juga: Resmi Turun! Berikut Daftar Harga BBM Terbaru Mulai Hari Kamis 15 Juni 2023 di Seluruh Indonesia

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.

SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.

Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 Km/jam.

Terakhir adalah SIM D yang merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas, seperti yang dikutip dari digitalkorlantas.

SIM diperuntukkan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Tak Selalu Buruk, dr. Zaidul: Boleh Makan Jeroan Asal Tak Berlebihan, Berikut Manfaat dan Risikonya

Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya.
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Begini Cara Wanita Agar Mudah Mengalami Orgasme, Berikut Simak Penjelasan dr. Binsar Martin

2 dari 4 halaman

Berikut Biaya pembuatan SIM 2023

Untuk membuat SIM, tidaklah gratis. Ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut rincian biaya pembuatan SIM terbaru pada 2023, sesuai golongannya:

- Penerbitan SIM A: Rp 120.000

- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000

- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

- Penerbitan SIM C: Rp 100.000

- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

3 dari 4 halaman

- Penerbitan SIM D: Rp 50.000

- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Baca juga: TEGA, Suami Tak Beri Nafkah Istri Sepeser Pun Meski Memiliki Gaji Rp 35 Juta Perbulan, Ini Alasannya

Biaya perpanjangan SIM terbaru pada 2023

Besaran biaya perpanjangan masa berlaku SIM terbaru pada 2023:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Namun perlu diingat selain membayarkan biaya di atas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

4 dari 4 halaman

Untuk biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Persyaratan dan Berkas Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut persayaratan membuat SIM:

- Usia minimal 17 tahun.

- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.

- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.

- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di PRJ Berkesempatan Menangkan Motor Listrik Gratis, Hanya 15 Hari!

SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat
SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat (Warta kota/henry lopulalan)

Baca juga: Tersedia 1 Juta Formasi, Berikut Link Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 yang Akan Dilaksanakan September

Tahapan atau Cara membuat SIM:

- Mendatangi SATPAS pada hari dan jam kerja.

- Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.

- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.

- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

- Mengikuti ujian teori berbasis komputer.

- Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.

- Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.

- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri.

- Tunggu beberapa saat sampai SIM selesai dicetak.

- Umumnya proses pembuatan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.

- Namun jika antrian mengalami lonjakan, maka dibutuhkan waktu yang lebih panjang.

- Jika proses sudah selesai, SIM dapat diambil di Satpas hari Senin-Sabtu jam 08.00-12.00.

Baca juga: Tak Boleh Terlalu Sering Minum Air Dingin, dr. Zaidul Bagikan Tips Minum Air Putih dengan Benar

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
perpanjangan SIMSurat Izin Mengemudi (SIM)biaya pembuatan SIMbiaya perpanjangan SIMCara buat SIM baruSIM ASIM BSIM CSIM DTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved