TRIBUNHEALTH.COM - Selamat! bayar pajak motor di Pekan Raya Jakarta (PRJ) kini dapat berkesempatan menangkan motor listrik gratis.
Melansir TribunnewsMaker.com, bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di PRJ kini bisa berkesempatan mendapatkan keuntungan lebih.
Acara yang dimulai pada 14 Juni 2023 hingga 16 Juli 2023 terbukti memberikan sejumlah penawaran yang menarik.
Salah satunya adalah penawaran motor listrik gratis bagi para pembayar pajak.
Berlokasi di Gerai Samsat, para pengunjung dapat menemukan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan berbagai kemudahan.
Baca juga: PILU,Ini Curhatan Karyawati Minimarket Lilan Lantu Sebelum Akhiri Hidupnya Aku Kuat tapi Aku Capek
Yang menarik, para pengunjung yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ selama periode hingga 30 Juni berkesempatan mengikuti undian untuk memenangkan doorprize berupa motor listrik.
Selain itu, terdapat suvenir menarik yang disiapkan bagi para wajib pajak yang membayar PKB langsung di gerai Samsat PRJ.
Inovasi ini diharapkan memberikan dorongan tambahan bagi masyarakat Jakarta untuk mematuhi kewajiban pajak mereka.
Selain itu, sekaligus menghadirkan keuntungan bagi masyarakat dengan pemberian hadiah menarik berupa motor listrik yang dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
Jadi, teruntuk pemilik kendaraan di Jakarta, tidak ada alasan untuk melewatkan kesempatan ini.
Segera kunjungi gerai Samsat PRJ di Arena JIEXPO Kemayoran dan lunasi PKB kendaraan Anda!
Baca juga: TERUNGKAP Sosok Wanita yang Berikan Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Terancam 10 Tahun Penjara
9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023
9 provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023, masyarakat tak perlu bayar denda.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurangi biaya denda.
Pada periode Juni 2023 setidaknya ada 9 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat yang wajib membayarkan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya memmberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.
Baca juga: Tersedia 1 Juta Formasi, Berikut Link Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 yang Akan Dilaksanakan September
Provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2023
Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan selama Juni 2023:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023.
Dilansir dari situs Pemprov Aceh, pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.
Sementara pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis atau tidak diperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajak tiga tahun.
Pemutihan pajak kendaraan akan berlaku di seluruh Aceh hingga 30 Juni 2023.
Baca juga: TEGA, Suami Tak Beri Nafkah Istri Sepeser Pun Meski Memiliki Gaji Rp 35 Juta Perbulan, Ini Alasannya
2. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Kebijakan pemutihan pajak ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.
Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun.
3. Lampung
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023 mengatur beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung
Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:
Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
Baca juga: Baru Menikah Sebulan, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Suami di Sukabumi Ini Syok Tahu Pelakunya
4. Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan melalui Bapenda mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini memberikan bantuan terhadap:
PKB dan BBNKB II
Bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
5. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.
Program kini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa. Berikut rincian jadwal dan keringanan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Kompol AB Ditahan dan Diperiksa Propam Polda Sumut
6. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023 khusus untuk masyarakat Jawa Timur.
Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program ini memberikan beberapa bantuan seperti:
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Bebas PKB progresif
7. Kalimantan Barat
Program pemutihan ini diberlakukan seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Berikut keringanan pajak kendaraan yang diberikan, berupa:
Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda BBNKB II
Gratis BBNKB II
Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
Baca juga: Begini Cara Membuat Gairah Seksual pada Pria dan Wanita Agar Sama-sama Menggebu
8. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dilansir dari laman Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan kali ini, yaitu:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih
Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya
Pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat
Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng.
Pembayaran pajak bisa dilaksanakan di kantor Samsat terdekat, gerai layanan Samsat, Samsat keliling, Samsat di citymall, Samsat Corner di Hypermart, serta Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit.
9. Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 268 Tahun 2023.
Dilansir dari Antara, keringanan yang diberikan dalam program ini berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara.
Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).
Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023.
Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong.
Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Persyaratan dan Berkas Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)