TRIBUNHEALTH.COM - Mengakhiri tahun 2021 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan adanya varian baru Covid-19 jenis Omicron.
Varian Omicron dianggap memiliki gejala yang lebih rendah daripada varian sebelumnya, yaitu Delta.
Kendati demikian, dr. Robert Sinto, Sp. PD., K-PTI menghimbau masyarakat untuk tidak lengah.
Baca juga: Terjadi Penurunan Kasus Covid-19, Jubir Vaksin Imbau Deteksi Dini Guna Putus Mata Rantai Penularan
Pasalnya pada laporan dunia termasuk dari Indonesia, terdapat pasien yang terkonfirmasi Omicron meninggal dunia.
"Jadi nggak boleh lengah, tetap waspada walaupun tidak boleh terlalu khawatir," pesannya dilansir Tribunhealth.com dari tayangan YouTube KompasTV.

Angka kematian pasien yang terkonfirmasi Omicron, cenderung lebih rendah daripada varian Delta.
Tingkat kasus kematian di luar negeri tercatat 13-15 % pada Delta.
Baca juga: Otoritas Inggris Awasi Varian Deltacron, Ahli Menyebut Tak Perlu Khawatir
Sementara pada varian Omicron lebih kecil 10 %.
Gejala Omicron
Gejala Omicron biasanya mengalami perburukan pada akhir minggu.
Yaitu berkisar hari ke 5 hingga hari ke 7 pada minggu pertama.

Pasien yang terkonfirmasi Omicron harus melakukan isolasi seperti varian sebelumnya.
Namun waktu yang dibutuhkan cenderung lebih singkat.
Baca juga: Ketahui Risiko Melakukan Tes Swab Mandiri Tanpa Bantuan Tenaga Kesehatan, Bisa Sebabkan Bahaya
Pasien yang terkonfirmasi Omicron pada hari ke 5 bisa melakukan Swab ulang.
Bila pada hari ke 5 dan 6 sudah negatif, maka menurut aturan kementerian kesehatan sudah bisa menyelesaikan isolasi mandiri.
"Jadi kalau dulu kita menggunakan angka 10, sekarang kita boleh mencoba swab bila tidak ada gejala pada hari ke 5 dan 6 dengan 2 kali swab negatif bisa menyelesaikan isolasi mandiri," terang Robert.

Namun jika hasil Swab positif, maka isolasi mandiri baru bisa diselesaikan hari ke 10 tanpa melihat hasil tes Swab.
Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah Sakit
Terdapat sejumlah klasifikasi yang mengijinkan seorang pasien Covid-19 yang tidak bisa melakukan isolasi di rumah.
Klasifikasi ini disesuaikan dengan gejala yang dialami.
Baca juga: dr. M. Syah Abdaly, Sp.PD Sarankan Sering Mengukur Saturasi Oksigen Saat Jalankan Isolasi Mandiri

Berikut di antaranya:
1. Gejala ringan dan memiliki penyakit komorbid tidak terkontrol
2. Tanpa komorbid namun memiliki gejala berat
3. Tidak bisa makan dan beraktivitas.
Baca juga: Tiga Tips yang Perlu Diketahui saat Melakukan Isolasi Mandiri, Prof. Tjandra: Pasien Harus Patuh
"Klasifikasi tersebut yang bisa kita evaluasi untuk menentukan apakah kita layak isolasi mandiri atau tidak," ucap Robert.
Obat yang Dikonsumsi
Terdapat sejumlah obat yang diperlukan untuk dikonsumsi pada saat melakukan isolasi mandiri.
Di antaranya:
- Multivitamin

- Obat demam
- Obat batuk pilek.
Jenis-jenis obat diatas bisa didapatkan tanpa resep dokter, termasuk beli dari warung.
Baca juga: Perusahaan Inggris dan Prancis Kembangkan Vaksin Baru, Diklaim Manjur Cegah Rawat Inap Akibat Covid
"Selama obat warung itu sesuai indikasi untuk mengurangi gejala dan merupakan multivitamin, itu sesuatu yang bisa kita berikan," ungkap Robert.
Namun harus hati-hati jika ingin mengonsumsi obat antibiotik, antivirus atau anti radang.

Lebih baik berkonsultasi terlebih dahulu dengan tenaga medis melalui layanan telekonsultasi.
Dengan berkonsultasi, tenaga medis akan memastikan apakah pasien membutuhkan obat antivirus, anti radang dan antibiotik untuk dikonsumsi selama isolasi mandiri.
Baca juga: Kriteria Pasien Pneumonia yang Harus Dirawat di Rumah Sakit dan Melakukan Isolasi Mandiri
Penjelasan dr. Robert Sinto, Sp. PD., K-PTI ini dilansir Tribunhealth.com dari tayangan YouTube Kompas TV Selasa, (22/2/2022)
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)