TRIBUNHEALTH.COM - Ada kabar bahwa gaji PNS naik hingga Rp 30 Juta sebulan apabila diberlakukan sistem single salary (penggajian tunggal). Benarkah demikian?
Melansir TribunnewsSultra.com, realisasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji ini tengah menjadi topik hangat.
Bagaimana tidak, ada kabar yang menyebutkan bahwa gaji PNS tahun 2023 akan naik menjadi 10 kali lipat.
Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Persyaratan dan Berkas Dokumen yang Perlu Disiapkan
Baca juga: Tersedia 1 Juta Formasi, Berikut Link Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 yang Akan Dilaksanakan September
Kenaikan gaji 10 kali lipat ini didasar oleh wacana perubahan sistem pembayaran gaji PNS.
Dari semula ditambah dengan tunjangan, akan berubah dengan sistem single salary.
Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Nantinya, PNS hanya akan menerima gaji pokok, namun jumlahnya akan diperbesar.
Jika sistem ini diterapkan, maka gaji PNS terendah Rp 3 juta dan tinggi mendapatkan Rp 30 juta.
Di sisi lain, sistem ini bisa juga membuat gaji PNS turun hingga 10 kali lipat.
Penurutan dan kenaikan gaji tersebut tergantung pada kinerja masing-masing PNS.
Pasalnya, pemerintah juga akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.
Baca juga: INFO Biaya, Syarat, Lengkap dengan Cara Daftar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin PNS tak akan lagi dibayarkan secara merata.
Sebaliknya, tukin akan dibayarkan sesuai dengan prestasi masing-masing individu.
Tukin PNS yang bekerja maksimal akan lebih besar daripada yang biasa-biasa saja.
Menurut Anas, perombakan pembayaran tunjangan kinerja ini dilakukan agar PNS bisa bekerja dengan maksimal.
Dengan demikian, akan terwujud reformasi birokrasi yang selama ini diinginkan pemerintah.
Selain kenaikan gaji dan perombakan tukin, ada pula kabar yang menyebutkan bahwa tunjangan tambahan PNS akan dihapuskan.
Tunjangan tambahan seperti tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makanan akan dihapus.
Benarkah demikian? Hingga kini, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tak pernah menyinggung soal hal tersebut.