Breaking News:

Trend dan Viral

Gaji ke-13 PNS Akan Cair Juni 2024, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya Menurut Golongan

Gaji ke-13 ini akan diterima oleh berbagai golongan, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, dan juga pensiunan.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
TribunPontianak.co.id
Gaji ke-13 PNS Akan Cair Juni 2024, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya Menurut Golongan 

TRIBUNHEALTH.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2024 semakin ramai dibicarakan, terutama dengan mendekatnya tahun ajaran baru 2024/2025.

Gaji ke-13 ini akan diterima oleh berbagai golongan, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, dan juga pensiunan.

Pemerintah telah mengeluarkan perkiraan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, pencairan gaji ke-13 pada tahun ini direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Adapun daftar penerima gaji ke-13 tahun 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Baca juga: 5 Kebaikan Black Garlic atau Bawang Hitam, Menjinakkan Kolesterol Jahat Salah Satunya

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara yang terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2024.

Peraturan ini menetapkan bahwa ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan Gaji Ke-13, yakni:

1. ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

2 dari 3 halaman

Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2024 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memperkuat pengeluaran dari ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut informasi yang dilansir dari situs menpan.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk Gaji Ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.

Baca juga: Hubungan Antara Stres dan Peningkatan Produksi Asam Lambung: Mekanisme dan Cara Mengatasi

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para ASN dan penerima tunjangan, serta memberikan dukungan kepada perekonomian nasional.

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
3 dari 3 halaman

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

Baca juga: 4 Keunggulan Makan Kacang Tanah, Memperpanjang Umur hingga Turunkan Risiko Diabetes

e. Strata II/Strata III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10 tahun
  • 20 tahun Rp 6.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap-siap Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2024, Ini Daftar Penerima dan Besarannya untuk Tiap Golongan.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunJakarta.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comgaji ke 13 PNSGaji ke-13 PNS Akan Cair Juni 2024pemerintahPresidenJoko Widodogaji ke-13PNSASNPPPKpencairanGajiTunjangan Hari Raya (THR)CPNSTHRTHR pensiunan PNSpensiunanBesaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024tunjangan
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved