Breaking News:

Trend dan Viral

Syarat Perpanjang SKCK 2024, Dilengkapi Cara hingga Biayanya

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK atau secara online.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
jabar.tribunnews.com
Syarat Perpanjang SKCK 2024, Dilengkapi Cara hingga Biayanya 

TRIBUNHEALTH.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelijen Kriminal (Intelkam).

SKCK ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang catatan atau riwayat seseorang dalam hal keterlibatan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Surat ini umumnya diminta oleh warga untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, atau mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca juga: 7 Makanan Rendah Indeks Glikemik untuk Menjaga Keseimbangan Gula Darah

Jika masa berlaku telah habis namun kurang dari satu tahun, SKCK bisa diperpanjang.

Namun, jika masa berlaku sudah lebih dari satu tahun, wajib membuat SKCK baru.

Prosedur dan tata cara perpanjangan SKCK tidak berbeda, baik untuk yang sudah kedaluwarsa atau belum.

Semua membutuhkan kelengkapan dan syarat yang sama.

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK atau secara online.

Bagi yang ingin mendaftar secara langsung, diperlukan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang disediakan oleh petugas di kantor polisi terdekat.

2 dari 4 halaman

Sedangkan untuk pendaftaran secara online, dokumen yang dipersyaratkan harus diunggah dan mengisi formulir sesuai urutan yang tersedia.

Baca juga: Cara Cek Kartu Lansia Jakarta Online, Ikuti Caranya Disini dengan Mudah

  • Syarat Perpanjang SKCK 2024

Pemohon yang ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2024 perlu memperhatikan sejumlah berkas yang harus dilengkapi, sebagaimana dijelaskan dalam situs skck.polri.go.id.

Berikut adalah daftar berkas yang harus disiapkan pemohon:

1. Lembar SKCK lama: Asli atau dilegalisir (jika telah habis masa berlakunya selama 1 tahun).

2. Fotokopi KTP/SIM: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Pas foto terbaru: Berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK: Formulir ini disediakan di kantor polisi terkait.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Mei 2024, 8 Instansi Siap Terima Lulusan SMA/SMK

Dengan melengkapi semua berkas yang menjadi syarat perpanjangan SKCK tersebut, pemohon dapat memastikan bahwa proses perpanjangan berjalan lancar dan dokumen SKCK yang dimilikinya tetap valid serta dapat digunakan untuk keperluan resmi seperti melamar pekerjaan atau proses administratif lainnya.

3 dari 4 halaman

Disarankan untuk memperhatikan persyaratan dengan teliti dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak ada kendala dalam proses perpanjangan SKCK.

Dengan demikian, pemohon dapat menghindari potensi masalah dan mempercepat proses administratif yang dibutuhkan.

  • Cara Perpanjang SKCK 2024 secara Offline

Mengadopsi laman TribunKaltim.co, pada tahun 2024, untuk melakukan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara offline, Anda perlu mengikuti beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SKCK, termasuk SKCK lama asli (jika masa berlaku kurang dari satu tahun), fotokopi KTP/SIM, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, serta pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

2. Berkunjung ke Kantor Polisi Terdekat

Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah berkunjung ke kantor polisi terdekat.

Di sana, Anda akan bertemu dengan petugas yang akan memberikan petunjuk dan menyediakan formulir yang diperlukan untuk proses perpanjangan SKCK.

Baca juga: Menurunkan Tekanan Darah dan Kadar Gula Darah dengan Bawang Bombay, Tak Hanya Rempah Tapi Penyembuh

3. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK

Setelah mendapatkan formulir, pastikan untuk mengisinya dengan teliti dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh petugas di kantor polisi.

4 dari 4 halaman

Pastikan tidak ada informasi yang terlewatkan atau salah dalam pengisian formulir tersebut.

Tahapan-tahapan ini harus diikuti dengan seksama agar proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kendala.

Jangan lupa untuk memperhatikan petunjuk dari petugas yang berwenang selama proses perpanjangan tersebut.

  • Cara Perpanjang SKCK 2024 secara Online

Terkini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan sistem perpanjangan SKCK secara daring untuk memudahkan masyarakat.

Tahapan perpanjangan SKCK secara online dijelaskan sebagai berikut:

1. Buka situs resmi SKCK Polri Online di https://skck.polri.go.id/.

Ini merupakan langkah pertama untuk memulai proses perpanjangan SKCK secara online.

2. Melakukan proses registrasi dengan mengisi formulir online yang telah disediakan beserta menjawab beberapa pertanyaan yang diminta.

Langkah ini bertujuan untuk membuat akun pengguna yang dapat digunakan untuk proses selanjutnya.

3. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat perpanjangan SKCK.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain SKCK sebelumnya yang telah habis masa berlakunya, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM)/Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Baca juga: Trauma Seksual dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Seksual Wanita

4. Setelah berhasil mengunggah dokumen-dokumen tersebut, pengguna akan menerima kode atau barcode yang dapat digunakan untuk mencetak SKCK.

5. Selanjutnya, kunjungi Loket Pelayanan Kepolisian Daerah (Polda)/Polres/Polsek dengan membawa barcode yang sudah didapat dan persyaratan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses pembuatan SKCK.

6. Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 30.000 yang biasanya dapat dilakukan di tempat pelayanan.

Biaya administrasi ini diperlukan untuk proses pembuatan SKCK.

7. Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.

Proses selanjutnya adalah menunggu giliran untuk mencetak SKCK.

Dengan adanya sistem perpanjangan SKCK secara online ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.

Dilansir dari berbagai sumber, biaya perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2024 telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Non-Pajak yang berlaku pada Polri, biaya perpanjang SKCK berbeda untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Untuk WNI, biaya perpanjang SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Sedangkan untuk WNA, biaya yang harus dikeluarkan adalah sejumlah Rp 60.000.

Tarif ini berlaku untuk proses perpanjangan SKCK yang dilakukan secara resmi di kantor-kantor kepolisian yang ditunjuk.

Baca juga: Penjelasan Medical Sexologist: Gairah Pria Lebih Tinggi di Pagi Hari, Namun Bagaimana dengan Wanita?

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa tarif perpanjang SKCK dapat diserahkan kepada petugas Polri pada saat pendaftaran secara langsung di kantor kepolisian.

Biaya yang dikeluarkan oleh pemohon akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Non-Pajak (PNBP), sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses perpanjangan SKCK dapat berjalan dengan lebih teratur dan transparan, serta mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Syarat Perpanjang SKCK 2024 Lengkap Cara, Ketentuan dan Biayanya.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunKaltim.co)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Syarat Perpanjang SKCK 2024Cara Perpanjang SKCK 2024 secara OfflineCara Perpanjang SKCK 2024 secara OnlineBiaya Perpanjang SKCK 2024Tribunhealth.comSKCKSKCK onlineSKCK 2024Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)Polribeasiswavisaskck.polri.go.id2024apa saja yang harus dibawa untuk memperpanjang SKCdokumenapakah perpanjang SKCK harus ada surat pengantar Supian Suri
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved