TRIBUNHEALTH.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia biasanya disebut Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan).
Besaran THR untuk PNS ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berbeda setiap tahunnya.
THR Keagamaan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada PNS dalam menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam.
Besaran THR Keagamaan dapat bervariasi tergantung pada tingkat golongan atau pangkat PNS.
Penting untuk selalu memeriksa peraturan dan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait THR Keagamaan, karena aturan ini dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Kabar baiknya, THR PNS 2024 akan dibayarkan full 100 persen.
Baca juga: Benarkah Treatment Chemical Peeling Bisa Bantu Hilangkan Flek Hitam? Ini Kata Dokter
Lantas, PNS 2024'>THR PNS 2024 cair'>kapan PNS 2024'>THR PNS 2024 cair?
Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan menyampaikan bahwa PNS 2024'>THR PNS 2024 cair H-10 lebaran, yakni sekitar tanggal 31 Maret 2024 atau 1 April 2024.
Mengadopsi laman Kompas TV, Sri Mulyani menuturkan, "THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya."
Besaran THP PNS 2024

Sebagaimana diketahui bersama, PNS 2024'>THR PNS 2024 terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Pada tahun 2023, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja.
Baca juga: Menu Sehat untuk Atasi Tekanan Darah Rendah: 7 Makanan yang Ampuh
Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu bentuk penghargaan dan kompensasi yang diberikan kepada PNS menjelang perayaan hari raya.
Besaran gaji pokok yang menjadi komponen THR ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Artinya, PNS dengan golongan yang lebih tinggi dan masa kerja yang lebih lama akan menerima THR yang lebih besar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok PNS umumnya terkait dengan golongan atau pangkat, yang ditentukan oleh tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.
Selain itu, masa kerja juga menjadi faktor penting dalam menentukan besaran gaji pokok.
Penting untuk selalu mengacu pada peraturan pemerintah terbaru terkait gaji dan tunjangan PNS, karena kebijakan tersebut dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Baca juga: 6 Jus Buah Ajaib yang Terbukti Menurunkan Gula Darah: Solusi Segar bagi Penderita Diabetes
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Baca juga: Rahasia Kesehatan Terungkap: 5 Daftar Makanan Efektif Turunkan Asam Urat yang Perlu Diketahui!
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melibatkan beberapa elemen tambahan, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan makan.
Berikut adalah penjelasan mengenai setiap elemen tersebut:
1. Tunjangan Istri/Suami:
- Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
- Jika kedua pasangan merupakan PNS, persentase yang dihitung adalah dari gaji pokok yang memiliki nilai tertinggi.
2. Tunjangan Anak:
- Besarannya adalah 2 persen per anak dari gaji pokok.
- Tunjangan ini diberikan untuk setiap anak yang menjadi tanggungan PNS.
3. Tunjangan Makan:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.
- Besaran tunjangan makan tergantung pada golongan PNS.
- Golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000.
- Golongan III mendapat tunjangan makan sebesar Rp 37.000.
- Golongan IV mendapat tunjangan makan sebesar Rp 41.000.
Baca juga: Studi Terbaru Mengungkap Manfaat Teh Kombucha dalam Menurunkan Gula Darah pada Pasien Diabetes
Artikel ini tayang di Kompas TV dengan judul THR PNS 2024 Kapan Cair? Ini Besarannya jika Dibayar Full 100 Persen
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Kompas TV)
Baca berita lainnya di sini.