TRIBUNHEALTH.COM - Ulasan mengenai kapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan.go.id 2023 sedang menjadi sorotan.
Begini informasi dari Kemnaker terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, BSU merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan subsidi pada upah pekerja yang memenuhi syarat, sehingga bisa membantu meringankan beban ekonomi mereka.
Pada akhir Februari 2023 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan jika belum ada arahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kembali cair pada tahun 2023.
Hingga detik ini, belum ada informasi terbaru soal BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Namun penting diingat bahwa BSU tidak diberikan kepada semua orang.
Baca juga: Jangan Anggap Sepele Penyebab Kebutaan Pada Penderita Diabetes, Sangat Penting Memahami Gejalanya
Melansir TribunKaltim.co, inilah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU:
- Penghasilan Kurang dari Rp5 Juta Per Bulan
- Tidak Menerima Bantuan Lain dari Pemerintah
- Pekerja Formal Terdaftar di Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
- Pekerja Non Formal Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT El Nino, Rp 400 Ribu Cair Sekaligus Melalui Bank Himbara atau Kantor Pos
Cara cek bantuan BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Baca juga: Selain Obati Jerawat, Tawas Bisa untuk Mencerahkan Ketiak hingga Atasi Keriput
Cara cek bantuan BSU melalui website Kemnaker
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ ;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca juga: Manfaat Buah Kiwi Bagi Penderita Diabetes, Lengkap dengan Indeks Glikemiknya
Pospay merupakan aplikasi layanan milik PT Pos Indonesia yang bisa memudahkan pelanggan dalam memilih layanan Kantor Pos. Mulai dari cek bantuan hingga mengirim uang.
Adapun cara cek status penerima BSU 2022 melalui aplikasi Pospay:
1. Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.
2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.
3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.
4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".
5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.
6. Masukkan data pribadi.
7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".
8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU"
Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Baca juga: Daun Kumis Kucing Efektif Mengendalikan Kadar Gula Darah dan Turunkan Tekanan Darah Tinggi
Cara pencairan BSU tahap 7 di Kantor Pos
Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat.
Pekerja atau buruh penerima BSU tidak perlu mendatangi kantor pos sesuai domisili, sebab petugas tetap akan melayani pencairan BSU 2022.
Untuk melakukan pencairan BSU di kantor pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”
Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah atau BSU 2023 belum diadakan.
Hal tersebut disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu (11/1/2023).
“BSU 2023 belum diadakan kembali ya,” tulis Kemnaker, dikutip Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Risiko Diabetes dan Serangan Jantung Meningkat Akibat Sering Makan Gorengan
Melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id juga disampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pengumuman notifikasi BSU 2023.
"Saat ini kami sudah memperbaiki kekeliruan pada pengumuman notifikasi BSU 2023 akibat adanya kesalahan teknis," tulis Kemnaker.
Itulah tadi ulasan cara cek penerima BSU Ketenakerjaan Rp 600 ribu pakai NIK KTP di link bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara cek penerima BSU Ketenakerjaan Rp 600 ribu pakai NIK KTP di link bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain soal cara cek penerima BSU Ketenakerjaan Rp 600 ribu pakai NIK KTP di link bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, simak juga persyaratannya.
Kepastian apakah BSU 2023 masih dicairkan atau tidak masih terus menjadi sorotan.
Terkait hal ini, Kementerian Tenaga Kerja sudah buka suara dan memberikan penjelasan.
Artikel ini tayang di TribunKaltim.co dengan judul BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 Kapan Cair? Simak 3 Cara Mengecek Nama Penerima, Anda Termasuk?
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunKaltim.co)
Baca berita lainnya di sini.