Breaking News:

Trend dan Viral

KJP Plus 2023 Tahap 2 Kapan Cair? Klik Link Ini dan Ketahui Besaran Dana hingga Ketentuannya

Dana KJP Plus disebut akan mulai dicairkan pada rentang tanggal 28-30 November 2023, berikut informasi selengkapnya.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
TribunKaltim.co
KJP Plus 2023 Tahap 2 Kapan Cair? Klik Link Ini dan Ketahui Besaran Dana hingga Ketentuannya 

TRIBUNHEALTH.COM - Begini cara cek KJP 2023 tahap 2 kapan cair dan cara melihat status penerima via login kjp.jakarta.go.id pakai NIK.

Simak juga besaran yang diterima oleh peserta.

Dana KJP Plus disebut akan mulai dicairkan pada rentang tanggal 28-30 November 2023.

Terkait tanggal pasti KJP November 2023 kapan cair, Anda bisa cek secara berkala melalui instagram UPT P4OP atau KLIK LINK INI.

Diketahui, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta masih belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai tanggal pencairan KJP Plus bulan November 2023.

“Terkait dengan KJP Plus & KJMU Tahap II Tahun 2023 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu ya,” tulis admin @disdikdki sebagaimana yang dilansir instagram @disdikdki.

Baca juga: Cara Pemilihan Lokasi Ujian SKTT PPPK Kemenag 2023, Klik Link Ini, Lengkap dengan Ketentuannya

Melansir TribunKaltim.co, jika Anda ingin selalu mengetahui info update tentang KJP Plus, maka sangat dianjurkan untuk mengikuti akun Instagram resmi P4OP yaitu @upt.p4op atau melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus 2023 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id

Seperti diketahui bersama, KJP Plus merupakan program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Program ini menawarkan bantuan keuangan untuk memastikan bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk menyelesaikan pendidikan mereka, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memulai proses verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 pada tanggal 8-10 September 2023.

2 dari 4 halaman

Pengumuman mengenai calon penerima yang memenuhi syarat dilakukan pada 9-13 Oktober 2023.

Setelah seluruh tahapan selesai, keputusan resmi akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur, paling lambat pada 31 Oktober 2023.

Baca juga: Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Hujan dengan Menerapkan 4 Cara Ini

Cara cek status KJP Plus 2023 tahap 1 atau cara cek status KJP Plus 2023 tahap 2

  1. Akses https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
  2. Pilih "Masuk Sistem KJP".
  3. Masukkan NIK KTP anak sekolah.
  4. Pilih tahun 2023 dan tahap penyaluran yang relevan.
  5. Klik "Cek" dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.

Baca juga: Waspada, Penderita Diabetes Memiliki Risiko Lebih Tinggi Terkena Pneumonia

Besaran dana KJP Plus 2023

  1. SD/MI/SLB: Rp 250.000/bulan + SPP SD/MI swasta: Rp 130.000/bulan.
  2. SMP/MTs/SMPLB: Rp 300.000/bulan + SPP SMP/MTs swasta: Rp 170.000/bulan.
  3. SMA/MA: Rp 420.000/bulan + SPP SMA/MA swasta: Rp 290.000/bulan.
  4. SMK: Rp 450.000/bulan + SPP SMK swasta: Rp 240.000/bulan.
  5. PKBM: Rp 300.000/bulan.
  6. Lembaga Kursus dan Pelatihan: Rp 1.800.000/semester.

Jika Anda menghadapi kendala saat mengakses situs resmi, dianjurkan untuk mencoba beberapa saat kemudian atau memeriksa status berkala.

KJP Plus merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah DKI Jakarta untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan anak Anda mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres dan Cawapres, MKMK Larang Anwar Terlibat Sidang Perkara

Ketentuan penggunaan dana KJP Plus

Inilah ketentuan penggunaan Dana KJP Plus:

1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless)

3 dari 4 halaman

2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.

3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.

4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.

5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Baca juga: TikTok Shop Bakal Gabung Tokopedia, Benarkah? Mendag Nilai Tak Ada Masalah

Syarat penerima KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca juga: Berat Badan Naik Lagi Setelah Mencapai Target Ideal? Coba Cara Ini Agar Berat Badan Tak Naik Lagi

Artikel ini tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cek KJP 2023 Tahap 2 Kapan Cair di Link Ini, Cara Cek Penerima Via Login kjp.jakarta go id Pakai NIK

4 dari 4 halaman

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunKaltim.co)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comSyarat penerima KJP Plushttps://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKetentuan penggunaan dana KJP PlusBesaran dana KJP Plus 2023Cara cek status penerimaan KJP Plus 2023KJPKJP PlusCek Status Penerima KJP Plus November 2023DKI JakartapenerimatahapPemprovcairpemerintah Massdes Arouffy Pulau Pramuka Marullah Matali
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved