TRIBUNHEALTH.COM - Satu persatu susunan puzzle mengenai jaringan bisnis gelap penyalahgunaan solar bersubsidi akhirnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (4/10/2023).
Di persidangan lanjutan, sebuah fakta terungkap bahwa sosok berinisial AW, owner dari PT Mitra Central Niaga (MCN) memang benar-benar menjalankan usaha ilegal tersebut.
Melansir Surya.co.id, hal itu disampaikan langsung oleh M. Abdilah, selaku pegawai MCN bagian administrasi yang dihadirkan di perisdangan kasus yang mendudukkan tiga orang sebagai tersangka.
Menurut Abdillah, tugasnya yakni membagikan uang jatah hasil kejahatan mengenai penyalahgunaan solar bersubsidi ke oknum-oknum yang mengaku sebagai LSM dan Wartawan.
Baca juga: Jangan Anggap Sepele, dr. Irene : Anemia pada Remaja Masih Banyak Terjadi
“Ada yang datang ke kantor, mereka marah-marah. Ada juga yang menghubungi melalui telepon. Saya mendapat tugas dari pimpinan untuk menemui mereka,” ungkap Abdillah.
Disampaikan juga , jumlah oknum yang mengatasnamakan LSM dan wartawan hampir 300 orang lebih. Mereka tak hanya datang dari Pasuruan, tetaoi ada juga yang datang dari luar Pasuruan. Ia menambahan, ada oknum LSM dan wartawan yang datang setiap bulan dan ada juga yang datang setiap dua bulan sekali.
“Setiap bulannya saya diberi uang oleh AW untuk diberikan kepada oknum wartawan dan LSM, nominalnya sekitar Rp 500 juta setiap bulannya,” tambahnya.
Ia menyebut, pendistribusian uang diam itu sesuai dengan kapasitas oknum tersebut. Mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 6 juta per orangnya. “Saya masih menyimpan data oknum wartawan dan LSM beserta fotonya yang menerima uang jatah setiap bulannya,” terangnya.
Baca juga: 3 Poin Penting bagi Wanita Berkaitan dengan Nyeri Haid, Ini Kata dr. Binsar Martin
Sementara AW, pemilik bisnis ilegal ini merevisi kesaksian Abdillah terkait nominal uang yang dibagikan ke oknum LSM dan wartawan. “Izin yang mulia, uang yang dikeluarkan tidak sampai nominal yang disebutkan oleh saksi M. Abdillah. Per bulan hanya Rp 400 juta,” bantah AW.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) juga sedikit meragukan kesaksian yang disampaikan bagian administrasi PT MCN itu. “Pertanyaannya, penyidik Bareskrim mengungkap hasil penyidikan bahwa AW menjalankan bisnisnya setiap bulannya itu (beromzet) Rp 660 juta,” kata Lujeng.
Pernyataan itu sangat tidak logis, lanjut Lujeng, apakah mungkin AW hanya mendapat keuntungan Rp 160 juta setiap bulannya karena yang Rp 500 juta dibagikan untuk LSM dan wartawan.
Baca juga: Tangis Nadya Shavira Pecah, 3 Hari Diwarat di NICU, Salah Satu Bayi Kembarnya Berpulang
“Terus pernyataan mana yang benar. Jika pernyataan saksi dianggap benar, berarti berapa keuntungan yang benar didapatkan AW setiap bulannya,” terang Lujeng yang juga pegiat LSM ini.
Sebab uang yang diberikan ke oknum LSM dan wartawan saja Rp 500 juta per bulan. Artinya, kemungkinan keuntungan yang didapat AW mencapai miliaran. “Ini kan sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga patut diduga mendapat aliran dari bisnis solar bersubsidi tersebut,” paparnya.
Lujeng menilai, sangat tidak masuk akal jika aparat penegak hukum tidak mengetahui bisnis yang sudah berjalan sejak tahun 2016 itu. “Jika pernyataan penyidik Bareskrim yang benar terkait keuntungan AW setiap bulannya, berarti saksi memberikan keterangan palsu,” jelasnya.
Ia meminta jaksa mengejar aliran dana untuk LSM dan wartawan yang sudah diungkapkan secara resmi dalam persidangan tersebut. Jaksa wajib mengejar aliran-aliran dana dari bisnis tersebut. Jangan sampai ini dibiarkan dan merusak citra serta marwah LSM dan wartawan.
Baca juga: dr. Ray Hendry Sp.OT Paparkan Mengenai Osteoporosis atau Pengeroposan Tulang, Ini Penjelasannya
“Artinya, kesaksian itu harus dibuktikan karena itu menjadi kunci untuk membuka kejahatan korporasi BBM ilegal tersebut,” urainya.
Lujeng optimistis jika jaksa bisa menemukan bukti aliran dana untuk LSM dan wartawan ini, maka jaksa juga bisa menemukan bukti aliran dana untuk pihak-pihak lain. “Harus dibongkar sampai ke akar-akarnya skandal solar bersubsidi itu agar tidak ada kesan pengaburan fakta dan diskriminasi dalam kasus ini,” tuturnya.
Termasuk, kata Lujeng, berapa keuntungan yang didapatkan AW. Dari mana AW mendapatkan solar bersubsidi dan siapa pembeli solar bersubsidi ilegal tersebut. “Ini yang belum terungkap. Saya meminta penyidik, jaksa dan hakim bisa membuka fakta-fakta dibalik kasus yang membuat rugi masyarakat kecil ini,” tegas Lujeng.
Baca juga: Pesan dr. Ammarilis Sp.KK Bagi Penderita Alopecia: Jangan Takut & Jangan Stres
Sekadar informasi, kasus penyalahgunaan solar ini mendudukan tiga orang sebagai terdakwa. Mereka adalah AW Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN). Dan dua anak buahnya yaitu BFP dan S.
JPU mendakwa ketiganya melanggar Pasal 55 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Dan itu sudah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ******
(TribunHealth.com)