Breaking News:

Trend dan Viral

Berikut Rincian Besaran Kenaikan Gaji PNS Sesuai UU ASN Terbaru, Berlaku Mulai Berlaku 2024

Kenaikan gaji PNS akan diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang merupakan hasil revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran ASN Pemprov Jatim mengibarkan bendera merah putih saat apel pagi, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar kenaikan gaji PNS sudah ditunggu-tunggu oleh para ASN.

Adapun besaran kenaikan gaji PNS ini tengah digodok oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

Nantinya, akan ada hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ASN ini.

Perlu diketahui, kenaikan gaji tak hanya berlaku untuk PNS saja, namun polri dan TNI juga akan merasakan hal sama terkait dengan kenaikan gaji.

Baca juga: INFO CPNS 2023: Hampir 80 Persen Formasi CPNS 2023 untuk Guru & Tenaga Kesehatan, Berikut Rinciannya

Melansir TribunJatim, kenaikan gaji PNS tersebut akan diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.

Adapun UU ASN terbaru tersebut merupakan hasil revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas, dikutip dari kontan.co.id pada Kamis (3/8/2023).

Nantinya, kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan.

Baca juga: HORE! Tak Hanya Gaji PNS Saja yang Naik, Gaji PPPK Juga Naik dengan Nominal Lebih Besar

Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.

2 dari 4 halaman

Jika PNS bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar.

Begitu pula sebaliknya.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja," ujarnya.

"Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: 9 Rekomendasi Makanan untuk Meningkatkan Kesuburan, Konsumsi Ini Terutama Saat Program Hamil

Lurah dan camat se-Kota Malang saat mengikuti apel pagi di Balai Kota Kota Malang, Senin (14/3/2022).
Lurah dan camat se-Kota Malang saat mengikuti apel pagi di Balai Kota Kota Malang, Senin (14/3/2022). (Tribun Jatim Network/Rifki Edgar)

Baca juga: 6 Tips Turunkan Berat Badan dengan Mudah, Rutin Olahraga hingga Perbanyak Makan Sayur

Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS?

Besaran kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Hal tersebut sebagaimana penuturan Menkeu Sri Mulyani.

"Nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS.

"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," katanya.

3 dari 4 halaman

Bendahara negara tersebut menegaskan, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada 2024.

Akan tetapi, tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.

"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Nasib Miris Guru SMA, Zaharman yang Alami Buta Permanen Akibat Diketapel Wali Murid di Bengkulu

Gaji PNS Naik 7 Persen

Memang belum diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS, tetapi sudah ada kisi-kisinya.

Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7 persen.

Menjadi Rp 6 juta per bulan pada 2024.

Prediksi ini bukannya tanpa alasan.

Berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya.

Diketahui, gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

4 dari 4 halaman

Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS terendah (golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun) berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS (golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun), naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Berdasarkan hal tersebut, berarti gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI.

Baca juga: Sering Bau Mulut saat Bangun Tidur? Berikut Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa sebanyak 740 ASN tidak masuk pada hari pertama usai cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni ditambah libur akhir pekan pada 1-2 Juli.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa sebanyak 740 ASN tidak masuk pada hari pertama usai cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni ditambah libur akhir pekan pada 1-2 Juli. (Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh)

Baca juga: Ponsel Milik Kapolda Jawa Tengah Diretas Ayah & Anak, Penangkapan Pelaku Libatkan 27 Anggota Polisi

Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat

Selain 7 persen, gaji PNS juga diprediksi akan naik 10 kali lipat.

Kenaikan 10 kali lipat ini diyakini akan berlaku apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.

Single salary (penggajian tunggal) merupakan sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjuangan yang melekat.

Sebagai perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp3 juta hingga Rp5 juta, maka dengan single salary akan naik menjadi Rp30 juta.

Akan tetapi, sistem ini akan memang menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini melekat pada PNS.

Tunjangan yang dihapus hanyalah tunjangan tambahan, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan umum, tidak dihapus.

Baca juga: Sering Nyeri Menstruasi? Berikut dr Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Mengatasinya

Gaji PNS Saat Ini

Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikannya oleh Presiden Jokowi:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Hilangkan Stres yang Melanda dengan Menerapkan 7 Tips Berikut, Salah Satunya Mendengarkan Musik

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Tak Boleh Tidur Lagi Setelah Shalat Subuh, dr. Zaidul Paparkan 7 Manfaat Luar Biasa untuk Tubuh

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
ASNPNSkenaikan gajiUndang-undang Aparatur Sipil NegaraUU ASNgaji PNSgaji PPPKTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved