TRIBUNHEALTH.COM - Hore! Kabar gembira bagi Anda yang bekerja di bidang pemerintahan atau PNS.
Pasalnya bulan Agustus ini bakal ada kenaikan gaji para PNS.
Melansir Serambinews, kenaikan angka pada upah bulanan sebesar 166 persen, yang rencannya akan diberikan pada Agustus 2023.
Tentunya, ini pun merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.
Selain itu pun, ini juga bisa dikatakan sebagai apresiasi untuk para pekerja yang sudah optimal dalam melakukan pelayanan publik.
Baca juga: Hilangkan Stres yang Melanda dengan Menerapkan 7 Tips Berikut, Salah Satunya Mendengarkan Musik
Selain itu, terdapat hal yang menarik dari kenaikan gaji PNS ini yang mana gaji PPPK akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PNS.
Bahkan dikatakan juga, bahwa gaji PPPK akan jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Ternyata, hal tersebut dilatarbelakangi dengan salah satunya pajak penghasilan yang mana pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.
Sedangkan untuk para pegawai/karyawan PPPK ini tak dibayarkan oleh negara, melainkan akan dimasukkan ke dalam gaji.
Menurut Asisten Deputi Peningkatkan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, jika dikatakan secara rinci bahwa sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, seperti dilansir dari lama TribunJatim.com.
Baca juga: Nasib Miris Guru SMA, Zaharman yang Alami Buta Permanen Akibat Diketapel Wali Murid di Bengkulu

Baca juga: 6 Tips Turunkan Berat Badan dengan Mudah, Rutin Olahraga hingga Perbanyak Makan Sayur
Bagi kamu yang penasaran seperti apa perbedaan antara gaji PNS dan PPPK yang katanya akan jauh lebih tinggi dibandung PNS, berikut perbandingannya:
1. Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Baca juga: 7 Rekomendasi Makanan Dapat Membantu Menurunkan Kadar Kolesterol, Termasuk Apel hingga Kacang
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Terungkap Alasan ASN Kemenkumham jadi Maling Motor, Berkamuflase dengan Sarung Ajaib

Baca juga: HORE! Bansos Sembako BPNT 2023 Cair Agustus, Simak Skema Pencairan Bansos untuk KPM Berikut Ini
2. Gaji PPPK
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
Baca juga: Ponsel Milik Kapolda Jawa Tengah Diretas Ayah & Anak, Penangkapan Pelaku Libatkan 27 Anggota Polisi
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Tribuners, itu dia perbedaan tentang kenaikan besaran gaji yang diterima oleh PNS dan juga PPPK yang bisa kamu ketahui sebagai acuan gaji nanti dibulan Agustus.
Baca juga: Dijebak Anaknya Terima Paket Berisi Ganja 17 Kg, Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun Kasus Narkoba
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)