Breaking News:

Trend dan Viral

HORE! Bansos Sembako BPNT 2023 Cair Agustus, Simak Skema Pencairan Bansos untuk KPM Berikut Ini

Bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2023 bakal segera disalurkan pada bulan Agustus nanti, berikut ini skema baru yang perlu dipahami.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi Bansos Sembako 2023. Alhamdulillah! cair Agustus begini skema pencairan Bansos Sembako 2023. 

TRIBUNHEALTH.COM - Hore! Bantuan BPNT cair Agustus, begini skema pencairan Bansos Sembako 2023.

Melansir Tribunnewsmaker.com, Bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2023 bakal segera disalurkan pada bulan Agustus nanti.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebaiknya harus mengetahui skema baru yang diberlakukan pada penyaluran Bansos Sembako 2023.

Setelah melakukan pengecekan Bansos BPNT tahap 4 ini, ketentuan dan statusnya masih alokasi sebelumnya.

Baca juga: Mobil Patroli di Tol Becakayu Dibajak Wanita Cantik, Ugal-ugalan dan Sebabkan Petugas Luka-luka

Sehingga, jangan cemas soal pencairan Bansos BPNT tahap 4, karena status penerima Anda di DTKS Kemensos alokasi hari ini akan berubah.

Perubahan tersebut akan dilakukan Kemensos jika tahapan pencairan Bansos BPNT tahap 2023 sudah disiapkan.

Jika mengacu pada penjadwalan pencairan Bantuan Sosial jenis sembako ini, yang mana diatur pada Permensos Nomor 20 Tahun 2019.

Adapun ketentuan pencairannya adalah dilakukan oleh Pemerintah selama sebulan sekali.

Besaran sembako yang diterima dalam bentuk uang itu senilai dua ratus ribu rupiah per Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Akan tetapi, pelaksanaannya selama ini menggunakan skema yang berbeda.

2 dari 3 halaman

Dimana pengalokasiannya dilaksanakan dua bulan sekaligus.

Baca juga: 6 Tips Jauhkan Anak dari Masalah Gigi dan Mulut, Salah Satunya Hindari Konsumsi Makanan Manis

Kartu ATM KKS dan Bansos sembako BPNT untuk pencairan dana Bansos tahap 4 tahun 2023 dengan ketentuan perubahan dibulan Agustus mendatang.
Kartu ATM KKS dan Bansos sembako BPNT untuk pencairan dana Bansos tahap 4 tahun 2023 dengan ketentuan perubahan dibulan Agustus mendatang. (Tribunpontianak.co.id/kolase)

Baca juga: 7 Tips Atasi Telinga yang Kemasukan Air, Miringkan Kepala hingga Lakukan Manuver Valsava

Sehingga, Bansos sembako ini bukan lagi KPM akan terima senilai dua ratus ribu rupiah, melainkan akan menerima dengan nilai empat ratus ribu rupiah.

Berdasarkan skema tersebut, mengingat sudah masuk akhir bulan Juli 2023, alokasi untuk bulan ini tentunya baru akan dilaksanakan pada bulan Agustus nanti.

Dilansir dari DIARY BANSOS, Beberapa ketentuan pencairan pada bulan sebelumnya, seperti pada bulan Maret dan April dicairkan bersamaan PKH pada bulan April tepatnya saat liburan Lebaran atau Idul Fitri tidak diberlakukan.

Sementara itu, pada alokasi pencairan tahap 3 yaitu Mei dan Juni, Kemensos salurkan pada Juni 2023 tepat Idul Adha.

Baca juga: Sri Mulyani Umumkan Presiden Joko Widodo Tambah Bansos Beras 10 Kg per Bulan Mulai Oktober-Desember

Untuk memastikan apakah Anda masih memiliki status sebagai penerima atau tidak, silakan lakukan cek Bansos sekarang juga.

Link cek Bansos bisa diakses dengan memasukkan nama lengkap, kode captcha dan alamat lengkap Anda dengan baik dan benar.

Anda bisa cari data penerima Anda di DTKS Kemensos tersebut setelah melakukan login link atau situs cek Bansos Kemensos tersebut.

Dari skema tersebut, pencairan BLT BPNT Juli-Agustus 2023 tidak akan cair hari ini, karena skema pemberlakuan pencairan selama ini dua bulan sekaligus.

Baca juga: Berdebar Setelah Minum Kopi? Berikut 5 Tips untuk Mengatasi Jantung Berdebar Setelah Minum Kopi

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

3 dari 3 halaman

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Bansos SembakoBansos BPNTBansos PKHBantuan Pangan Non TunaiKeluarga Penerima Manfaat (KPM)bansosTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved