Breaking News:

Trend dan Viral

Mahfud MD Digugat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Minta Ganti Rugi Sebesar 5 Triliun

Mahfud MD digugat Panji Gumilang secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pimpinan Ponpes Al Zaytun minta ganti rugi materiel.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
jateng.tribunnews.com
Mahfud MD digugat pimpinan Ponpes Al Zaytun, minta ganti rugi sebesar Rp 5 Triliun 

TRIBUNHEALTH.COM - Panji Gumilang sebagai penggugat Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kini pemimpin dari Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu minta ganti rugi materiel kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebesar Rp 5 triliun.

Mahfud MD digugat pimpinan Ponpes Al Zaytun, minta ganti rugi sebesar Rp 5 Triliun
Mahfud MD digugat pimpinan Ponpes Al Zaytun, minta ganti rugi sebesar Rp 5 Triliun (jateng.tribunnews.com)

Baca juga: Sering Pusing hingga Dada Sesak, Pria Ini Syok Ternyata Diracuni Teman Sekantor Karena Cemburu

Menurut Panji, penyataan-pernyataan dari Mahfud MD selama ini terkait dia dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum, melansir TribunJateng.com.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip dari kompas.tv, Jumat (21/7/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

“Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).

Tanggapan Mahfud MD

Mahfud MD menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang kepadanya hanya urusan kecil dan tidak akan mengecohkannya.

"Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil," ujar Mahfud MD, dikutip dari kompas.tv, Jumat (21/7/2023).

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji gumilang memenuhi panggilan tim investigasi
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji gumilang memenuhi panggilan tim investigasi (jateng.tribunnews.com)

Baca juga: Pola Hidup hingga Pola Tidur yang Buruk Dapat Sebabkan Gangguan Ereksi, Begini Ulasan dr. Binsar

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian.

2 dari 3 halaman

Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegasnya.

Menurut Mahfud, gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang hanya sekedar mencari sensasi.

"Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi.

Loh, ini kok berbelok ke perdata.

Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tandasnya.

Baca juga: Seberapa Sering Harus Mencuci Bra? Jadi Sarang Pertumbuhan Bakteri jika Dipakai Terlalu Lama

Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas

Tak hanya menggugat Mahfud MD, sebelumya Panji Gumang juga melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepala Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, Kamis (6/7/2023).

Panji menuntut Anwar Abbas dan MUI untuk membayar ganti rugi kepadanyas dengan nominal Rp 1 triliun lantaran telah menyebut Panji Gumilang sebagai komunis berdasarkan dari potongan video yang beredar di media sosial tanpa adanya klarifikasi terlebih dulu.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," ucap Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, sebagaimana diberitakan kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Henda mengatakan, ucapan "saya komunis" yang diucapkan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Indramayu sedang meniru jawaban tamunya yang berasal dari China.

Baca juga: Tak Hanya TB paru, dr. Hendra Wardhana, Sp.A Jelaskan Jenis-jenis TB Lain yang Dapat Menyerang Anak

3 dari 3 halaman

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis".

Jawaban itu disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," pungkas Hendra

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rencananya akan menggelar sidang perdana gugatan tersebut pada Rabu (26/7/2023).

(Tribunjateng.com/TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comberita viralviral di media sosialViralPonpesPondok Pesantren Al Zaytun IndramayuMahfud MDPanji Gumilang
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved