Breaking News:

Trend dan Viral

Bukan untuk Membangun Kemajuan Desa, Mantan Kades Korupsi Rp 988 Juta Buat 4 Kali Nikah & Foya-foya

Diketahui Alkani sendiri merupakan mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Kolase Tribun-Medan.com
Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Alkani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya 

TRIBUNHEALTH.COM - Terungkap inilah sosok Alkani, mantan kepala desa yang korupsi dana sebesar Rp 988 Juta.

Bukannya untuk membangun kemajuan desa, dana hampir Rp 1 miliar tersebut digunakan Alkani untuk empat kali menikah.

Tak hanya itu saja, Alkani juga menggunakan uang tersebut untuk foya-foya di tempat-tempat hiburan.

Melansir TribunTrends.com, diketahui Alkani sendiri merupakan mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Seorang Istri Mencoba Bunuh Diri Saat Suami Putuskan Tempuh Jalur Hukum

Menjadi kepala desa, Alkani justru melakukan korupsi selama dirinya menjabat dari tahun 2015-2021.

Kelakuan Alkani ini rupanya membuat pengacaranya sampai ikut miris.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat (16/6/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Terungkap Deretan Ajaran Sesat Ponpes Al Zaytun Indramayu, Pemerasan, Makar, hingga Dugaan Pelacuran

Sosok Alkani mantan Kades yang korupsi dana desa Rp 988 juta untuk 4 kali nikah
Sosok Alkani mantan Kades yang korupsi dana desa Rp 988 juta untuk 4 kali nikah (Kompas.com/Rasyid Ridho, via Bangkapos)

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA/SMK Tahap 1, Klik Link Berikut Ini

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami."

2 dari 4 halaman

"Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Baca juga: PILU,Ini Curhatan Karyawati Minimarket Lilan Lantu Sebelum Akhiri Hidupnya Aku Kuat tapi Aku Capek

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Dalam foto yang dilampirkan Kompas.com, terlihat tampang Alkani.

Tampak ia mengenakan baju oranye, seragam tahanan.

Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Kompol AB Ditahan dan Diperiksa Propam Polda Sumut

Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa
Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Baca juga: MIRIS! Tak Rela Anaknya Punya Pacar, Ayah Ini Justru Tega Hamili Anaknya Sendiri hingga Melahirkan

3 dari 4 halaman

Selain Alkani, berikut deretan mantan kepala desa di Banten yang terjerat kasus dugaan korupsi dana desa, dikutip TribunJatim.com dari TribunBanten.

1. SJ mantan Kades Sodong

SJ (54) mantan Kades Sodong Pandeglang ditangkap bersama dengan anaknya YP (29) pada Oktober 2021

SJ ditangkap atas dugaan korupsi dana desa sejak 22 April 2020.

Nilai uang yang dikorupsi sekitar Rp 418 juta.

Dana desa itu semula diperuntukkan untuk pembangunan dana desa.

Uang negara untuk pembangunan desa digunakan untuk kepentingan pribadi

Desa Sodong menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 772.834.000.

Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57.

Untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43

Baca juga: 4 Tips Cara Hilangkan Plak Gigi dari Rumah, Sikat Gigi dengan Soda Kue hingga Gunakan Water Flosser

4 dari 4 halaman

2. Yusro mantan Kades Kepandean

Yusro mantan Kades Kepandean ditangkap pada 16 Oktober 2021.

Yusro ditangkap karena diduga korupsi anggaran dana desa (ADD) senilai Rp 695 juta.

Penangkapan dilakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Modus tersangka YS menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 695.659.000,-

Baca juga: Sering Susah Tidur atau Alami Insomnia? Begini Ulasan dr. Zaidul untuk Mengatasi Masalah Tersebut

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Baca juga: Buang Sperma di Luar atau Ejakulasi Eksternal, Apakah Tetap Bisa Hamil? Begini Jawaban dr. Binsar

3. Kujaeni mantan Kades Kamaruton

Kujaeni diproses hukum atas korupsi senilai Rp 546 Juta.

Uang hasil korupsi dari dana desa itu digunakan untuk membayar utang saat menjabat sebagai kepala desa.

Saat menjadi Kades, Kujaeni dengan leluasa mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pada tahun 2018 Desa Kamaruton menerima dana desa Rp 980 juta.

Kemudian pada 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp 850 juta dan pada 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp 290 juta.

Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, pembangunan saluran irigasi, jalan, perpustakaan, dan sarana prasarana masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di empat kampung, saluran irigasi di dua kampung, serta pengerjaan TPT di dua kampung.

Baca juga: dr. Bambang Ekowiyono, Sp.OG Paparkan Faktor Risiko yang Dapat Meningkatkan Hipertensi Ibu Hamil

4. Erpin Kuswati Kades Katulisan

Erpin Kuswati diberhentikan dari jabatan sebagai Kades Katulisan pada Mei 2023.

Erpin Kuswati diberhentikan setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2020-2022 sebesar Rp 2,3 miliar.

Negara mengalami kerugian mencapai Rp 499 juta dengan rincian Rp 452 juta yang tidak disetorkan ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44 juta tidak disetorkan kas Negara. Serta honor tenaga penjaga kantor yang tidak dibayarkan sebesar Rp 2,9 juta.

Uang hasil korupsi digunakan untuk beli baju dan skincare.

Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Persyaratan dan Berkas Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
KadesKades KorupsiKepala Desakorupsi4 kali nikahAlkanimantan Kepala Desa LontarKecamatan TirtayasaKabupaten SerangTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved