TRIBUNHEALTH.COM - Seorang ayah membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya telah menghamili anaknya.
Bahkan, buah hatinya telah melahirkan anak dari sang ayah tersebut.
Melansir TribunJatim.com, ayah tersebut mengaku tak rela sang anak kandung memiliki kekasih.
Mirisnya, kehamilan ini semula diawali oleh tindak kekerasan.
Baca juga: Minta Maaf Sambil Nangis-nangis, Emmy Penghina Ameena Ungkap Alasan Bully Anak Aurel
Polisi mengurai pengakuan ayah bejat yang tak rela anak kandung punya pacar tapi malah dihamili.
Bukannya melarang demi kebaikan sang anak, tetapi anak kandung tersebut malah dinodai oleh ayahnya sendiri.
Perbuatan bejat ayah kandung di Ciamis ini lantas viral dibicarakan di media sosial.
Nasib anak kandung di Ciamis itu langsung viral dibicarakan oleh warganet.
Pasalnya sang anak kandung sampai harus mengalami kehamilan dan melahirkan anak.
Sebuas-buasnya harimau, tapi harimau tidak pernah memakan anaknya sendiri.
Namun kebuasan DK (44) ternyata lebih ganas dari harimau.
Baca juga: Terungkap Alasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadir Penuhi Panggilan KPK

Baca juga: Dituding Selingkuh dengan Suami Maia Estianty, Yuni Shara Geram dan Akhirnya Buka Suara
Warga Kecamatan Beregbeg Ciamis tersebut tega "memakan" anaknya sendiri.
Hingga anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun tersebut sampai hamil dan melahirkan bayi.
Bayi yang berstatus sebagai anak sekaligus cucu bagi pelaku.
Perbuatan bejat ini ramai dibicarakan di media sosial.
Menurut keterangan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang disampaikan kepada para wartawan, Rabu (14/6/2023) pelaku mencabuli anak kandungnya tersebut pertama kali pada tahun 2022, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunPariangan.com
Awal mula tindakan bejat itu ternyata karena perbuatan kekerasan.
“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan. Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang pada kesempatan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.
Baca juga: TEGA, Suami Tak Beri Nafkah Istri Sepeser Pun Meski Memiliki Gaji Rp 35 Juta Perbulan, Ini Alasannya

Baca juga: Baru Menikah Sebulan, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Suami di Sukabumi Ini Syok Tahu Pelakunya
Pelaku DK tega menyetubuhi anak kandung tersebut, karena tersangka mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.
Anehnya, pelaku yang emosi melampiaskan ketidak sukaannya karena anaknya sudah berpacaran tersebut dengan menyetubuh korban secara paksa.
Akibat perbuatan pelaku yang seharus melindungi anak kandungnya tersebut, malah membuat korban hamil.
“Bahkan sudah melahirkan. Kini anak korban diasuh oleh kakek/nenek korban,” jelasnya.
Atas perbuatan teganya itu, kini DK terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan salah satu dari 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir .
Baca juga: Tak Boleh Terlalu Sering Minum Air Dingin, dr. Zaidul Bagikan Tips Minum Air Putih dengan Benar
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)