TRIBUNHEALTH.COM - Seiring viralnya masalah puluhan ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di wilayahnya, banyak pengacara yang dihubungi pemilik ruko.
Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya menuturkan, banyak rekan-rekan pengacara yang hampir membela pemilik ruko yang bermasalah di Jalan Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Akan tetapi, para pengacara tersebut akhirnya mundur setelah diberitahu fakta lapangan yang sebenarnya oleh Riang.
Baca juga: Rajin Sikat Gigi Dapat Mengurangi Risiko Terjadinya Gigi Keropos, Berikut Penjelasan drg. Munawir
Melansir laman TribunJakarta.com, pengacara-pengacara yang dihubungi oleh pemilik ruko tersebut ternyata adalah rekan-rekan Riang di dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Organisasi advokat kalo mau tabrakan di sini pasti izin sama saya, mereka (pemilik ruko) sudah patungan (untuk manggil pengacara lain) buat menghantam saya, tapi kan saya DPC Peradi," kata Riang ditemui di lokasi, Senin (15/5/2023).
Para pemilik puluhan ruko yang diduga melanggar tersebut, disebut Riang saling berpatungan untuk menyewa pengacara.
Namun setelah mengetahui fakta di lapangan dan kondisi bangunan ruko yang memang menyerobot fasilitas umum, tak sedikit pengacara yang mundur.
"Tapi mereka nggak mau karena mereka kan melihat fakta hukumnya, mereka juga kan sudah lihat berita-berita yang ada," kata Riang.
"Terus juga dia lihat ke sini, memastikan bener nggak sih. Nah begitu dia lihat di mana gotnya, ya sudah," jelasnya.
Baca juga: Menikah Usia Muda, Gadis Cantik 18 Tahun Ini Ternyata Istri Seorang Artis, Kini Memiliki Anak Satu
Diberitakan sebelumnya, seorang ketua RT menggeruduk sejumlah ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarata Utara, Rabu (10/5/2023).
Diketahui Ketua RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit yang bernama Riang Prasetyo tersebut sempat cekcok dengan salah seorang pemilik tempat usaha yang tidak terima rukonya didatangi.
Awalnya tujuan kedatangan Riang adalah untuk menunjukkan jika puluhan ruko yang berada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan melanggar aturan.
Melansir TribunJakarta.com yang memantau di lokasi, mulanya Riang mendatangi beberapa ruko di Blok Z4 Utara dan menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tempat usaha di sana.
Pelanggaran yang dimaksud adalah bangunan ruko yang menutupi saluran air serta menyerobot bahu jalan.
Kondisi ini membuat jalan utama warga menjadi lebih sempit, yang tadinya memiliki lebar sekitar 18 meter, kini tersisa sekitar 6,5 meter saja.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun ke-30, Penyanyi Cantik Korea Selatan, IU Donasikan Rp 2,7 Miliar
Baca juga: Berikut Profil Kombes Pol Sumardji, Manager Timnas yang Menjadi Korban Pukul Ofisial Thailand
Setelah menunjukkan kondisi ruko yang melanggar aturan serta memberikan keterangan kepada awak media, Riang kemudian didatangi seorang pria berinisial F.
F tak lain merupakan pemilik ruko yang tadi sempat didatangi oleh Riang.
Melihat kedatangan F, Riang memintanya untuk memberikan keterangan kepada awak media.
Namun, saat itulah percekcokan mulai terjadi.
F enggan diwawancarai kemudian menolak rukonya dianggap melanggar aturan.
Ia pun berkilah membangun ruko yang menutupi saluran air dan menyerobot jalan tidak harus mengajukan izin kepada pihak RT.
Baca juga: Bergelimang Harta, Cristiano Ronaldo & Georgina Rodriguez Tak Nyaman di Arab Saudi, Begini Alasannya
Karena kesal, F juga sempat menujuk-nunjuk muka Riang sambil berbicara dengan nada tinggi.
"Jangan ngatur wilayah sesuka lu lah. Suka-suka gua, pekarangan gua, yang penting nggak usah izin elu," bentak F kepada Ketua RT.
Usai adu mulut beberapa menit, ketua RT dan pemilik tempat usaha akhirnya sama-sama menjauh.
Riang mengatakan, ruko yang dimiliki F merupakan satu dari total 42 tempat usaha yang bangunannya menyerobot saluran air dan bahu jalan.
"Total di Z4 Utara ada 20 unit, Z8 Selatan ada 22 unit. Kalo Z4 Utara seluruhnya maju seperti ini. Ini saluran air mereka keramik, mereka beton, mereka tutup," ucap Riang.
Baca juga: Diumumkan Pekan Depan, Siapa Pemenang Indonesian Idol 2023? Nabila atau Salma? Begini Cara Vote
Menurut Riang, pihaknya sudah melaporkan pelanggaran pembangunan ruko ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan sejak 2019, namun tak kunjung direspons.
Baru pada tahun 2023 ini, laporan yang diajukan ke Pemprov DKI Jakarta akhirnya ditanggapi.
Namun, hingga kini Pemprov belum melakukan pembongkaran bangunan, melainkan baru sebatas pendataan ruko-ruko yang melanggar.
"Saya bikin peringatan sejak tahun 2019 kepada Lurah Pluit dan Camat Penjaringan. Terakhir 2023 saya lapor ke Pemprov DKI Jakarta," ucap Riang.
"Semua setiap hari di sini masih beroperasi, restoran, kafe, kantor. Karena ada pembiaran, bahkan ada yang dibikin dua lantai di atas bahu jalan dan saluran air," tandasnya.
Baca juga: Warga Bojong Koneng Beberkan Sikap Anak-anak Agus Suhela, Sultan yang Berangkatkan Haji 2 RT
Wali Kota Jakarta Utara Periksa IMB Ruko Pluit
Melansir TribunJakarta.com, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim untuk memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) dari 42 ruko di pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan.
Hal ini dikatakan oleh Heru Budi saat menanggapi aksi seorang Ketua RT yang adu mulut dengan pemilik toko yang viral melalui video yang beredar di media sosial.
"Saya sudah minta pak Wali Kota untuk melihat aturannya, melihat IMB-nya," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).
Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan oleh 42 ruko tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2019 silam.
Baca juga: Manfaat Minum Kopi Bisa Bakar Lemak, dr. Zaidul Akbar Imbau untuk Tidak Campur 2 Bahan Ini
Akan tetapi, laporan yang dilayangkan oleh sang Ketua RT sejak beberapa tahun lalu itu tidak pernah digubris oleh Camat Penjaringan.
Karena hal tersebut, Heru Budi meminta pihak Wali Kota Jakarta Utara untuk mengecek kembali trase hingga IMB ruko tersebut.
"Bangunan itu sudah lama, yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara ya," terangnya.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara, Jogi Harjudanto memastikan ruko yang berada di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan tersebut melanggar aturan.
"Hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos dan fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak yang berdampak kesempitan ruang milik jalan,” kata Jogi.
Baca juga: Efektif Atasi Kantuk saat Menyetir, dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Campur Kopi dengan Jahe Geprek
Jogi mengatakan, pengembang ruko tersebut, yaitu PT Jawa Barat Indah mengaku telah menyerahkan fasos dan fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," ujarnya.
Oleh sebab itu, Suku Dinas Citata Jakarta Utara bakal segera menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang berada di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Kelurahan Pluit, Penjaringan tersebut.
"Kami perkirakan Rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos dan fasum," jelasnya.
Baca juga: Dua Cara Ampuh untuk Membersihkan Sampah di Dalam Tubuh, Berikut Penjelasan dr. Zaidul Akbar
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com/IR)