TRIBUNHEALTH.COM - Sirkumsisi adalah prosedur operasi atau pembedahan yang paling banyak dilakukan di dunia ini.
Dalam tindakannya, yaitu membuang kulit preputium (kulup ujung penis) yang menutupi kepala penis.
Berasal dari bahasa Yunani, artinya irisan melingkar untuk membuang kulum dari penis itu sendiri.
Baca juga: Segera Lakukan Sunat bila Alami Fimosis Patologis, Ini Imbauan dari dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U
Sirkumsisi atau sunat adalah tindakan yang umum dilakukan pada anak laki-laki.
Bahkan bagi agama Muslim, tindakan sirkumsisi ini wajib untuk dilakukan.
Namun pada beberapa masyarakat, tindakan sirkumsisi perlu dilakukan pada seorang perempuan.
Lantas apakah tindakan tersebut dibenarkan menurut pandangan medis?
Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U.
Baca juga: Profil dr. Rizki Muhammad Ihsan, Dokter Spesialis Urologi dari RS Nirmala Suri Sukoharjo
Rizki lahir di Pekanbaru, 3 Agustus 1988.
Ia adalah seorang dokter spesialis urologi di Rumah Sakit (RS) Nirmala Suri, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, ia pernah menjalankan praktek sebagai dokter umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Dumai (2012-2013) dan RS Mitra Paramedika Sleman (2013-2014).
Rizki merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia pada 2011.
Kemudian pada 2014, ia kembali melanjutkan program pendidikan dokter dengan spesialisasi Urologi di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca juga: Begini Perawatan Pasca Melakukan Sunat Modern, Prinsip Utamanya adalah Menjaga Kebersihan
Sebelum berprofesi sebagai seorang dokter, Rizki sempat mengenyam berbagai jenjang pendidikan dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di sejumlah daerah.
Tanya:
Dokter apakah boleh seorang perempuan melakukan tindakan sunat?
Baca juga: Alasan Sunat pada Bayi Baru Lahir Perlu Dilakukan, Simak dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U
Ana, Solo.
dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U Menjawab:
Sirkumsisi pada wanita memang di Indonesia kurang populer.
Dalam tindakannya, itu membuang sedikit dalam klitoris (daging di atas vagina).
Kalau di agama Islam hukumnya sepertinya sunnah.
Tujuannya untuk mengurangi syahwat dan tindakan ini perlu kita kaji lebih lanjut.
Baca juga: dr. Irmadani Intan Sebut Ada Banyak Faktor yang Memengaruhi Proses Penyembuhan Luka setelah Sunat
Namun jika sudah dilakukan, sepertinya tidak ada efek samping.
Karena kalau komplikasi akibat sirkumsisi, biasanya akan segera muncul.
Baca juga: Pemulihan Sunat Lebih Cepat Menggunakan Metode Modern atau Konvensional? Begini Kata dr. Irmadani
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)