TRIBUNHEALTH.COM - Sunat dalam bahasa medis disebut sebagai tindakan sirkumsisi.
Tindakan sirkumsisi ini merupaka prosedur bedah untuk membuang atau memotong kulit (kulup) yang menutupi penis.
Biasanya sirkumsisi dilakukan oleh dokter spesialis urologi.
Baca juga: Seperti Apa Kondisi Penis setelah Disunat? dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U Menjawab
Dalam penanganannya, sirkumsisi seringkali dianjurkan karena adanya indikasi medis tertentu.
Salah satunya adalah mengalami fimosis patologis.
Lantas bagaimana tanda-tanda mengalami fimosis patologis?

Berikut simak penjelasan dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U.
Rizki lahir di Pekanbaru, 3 Agustus 1988.
Ia adalah seorang dokter spesialis urologi di Rumah Sakit (RS) Nirmala Suri, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca juga: Profil dr. Rizki Muhammad Ihsan, Dokter Spesialis Urologi dari RS Nirmala Suri Sukoharjo
Sebelumnya, ia pernah menjalankan praktek sebagai dokter umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Dumai (2012-2013) dan RS Mitra Paramedika Sleman (2013-2014).
Rizki merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia pada 2011.

Kemudian pada 2014, ia kembali melanjutkan program pendidikan dokter dengan spesialisasi Urologi di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca juga: Alasan Sunat pada Bayi Baru Lahir Perlu Dilakukan, Simak dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U
Sebelum berprofesi sebagai seorang dokter, Rizki sempat mengenyam berbagai jenjang pendidikan dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di sejumlah daerah.
Tanya:
Dokter adakah masalah medis tertentu yang memang dianjurkan untuk melakukan sunat?

Baca juga: dr. Irmadani Intan Sebut Ada Banyak Faktor yang Memengaruhi Proses Penyembuhan Luka setelah Sunat
Ana, Solo.
dr. Rizki Muhammad Ihsan, Sp. U Menjawab:
Ada kondisi fimosis patologis, tetapi kalau fmosis fisiologis tidak apa-apa.
Fimosis yang fisiologis pada bayi baru lahir prepotiumnya sebagian besar tidak bisa ditarik sehingga kelihatan kepalanya sampai usia 2 tahun.

Sekitar 90 persen kondisi ini bisa ditangani.
Jadi kalau masih fimosis dan tidak menimbulkan gejala ISK (Infeksi Saluran Kemih), tidak nyeri dan meradang, maka belum ada indikasi untuk dilakukan sirkumsisi segera.
Baca juga: Selain Pemberian Antibiotik, Pengobatan Infeksi Saluran Kemih Mencakup Berbagai Hal Berikut
Tetapi lain kondisi jika terjadi fimosis patologis, seperti:
- Demam berulang

- Infeksi berulang
- Pipis prepotium mbelendung
Baca juga: Bolehkah Penyandang Hemofilia Melakukan Khitan? Begini Penjelasan dr. Olga Rasiyanti Siregar
- Balanitis atau peradangan
Bila kondisi tersebut dialami, perlu segera dilakukan sirkumsisi.
Baca juga: Dok, Apakah Risiko dan Manfaat Khitan atau Sunat Bagi Seorang Pria? Begini Ulasan Dokter
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)