Breaking News:

Kemekes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes Pembanding Covid-19 di Lab Berbeda

Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.

Penulis: Ranum Kumala Dewi | Editor: Melia Istighfaroh
kompas.com
Ilustrasi melakukan tes Covid-19-Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. 

TRIBUNHEALTH.COM - Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.

Kebijakan ini menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan COVID-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: Prof. Wiku Adisasmito Ungkap Upaya Pengendalian Kasus Covid-19 dari Ancaman Eksternal dan Internal

"Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa," kata, Jubir COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid yang dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Nadia menjelaskan, adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi.

ilustrasi terpapar virus covid-19 varian omicron
ilustrasi terpapar virus covid-19 varian omicron (regional.kompas.com)

Mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.

Baca juga: Waspada Omicron, Jubir Vaksinasi Covid-19 Imbau Pasien Positif Tanpa Gejala Isoman Di Rumah

"Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19."

"Jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron."

"Bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif," ujarnya.

Ilustrasi virus corona varian omicron
Ilustrasi virus corona varian omicron (Pixabay)

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tes pembanding hanya bisa dilakukan di:

2 dari 3 halaman

1. Balitbangkes Kemenkes

2. RSUPN Cipto Mangunkusumo

Baca juga: Olahraga Rutin hingga Me Time Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental selama Pandemi Covid-19

3. RSPAD Gatot Subroto

4. RS Bhayangkara

5 atau laboratorium pemerintah lainnya. Seperti:

Ilustrasi test Covid-19.
Ilustrasi test Covid-19. (Freepik.com)

- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan

- Laboratorium Kesehatan Daerah atau Laboratorium rujukan pemerintah.

Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca juga: Pastikan Lonjakan Kasus Omicron akan Terus Naik, Dokter Himbau Perketat Protokol Kesehatan

Nadia menekankan kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding.

Ilustrasi berbagai metode tes COVID-19
Ilustrasi berbagai metode tes COVID-19 (health.grid.id)

Baca juga: Prof. Dr. H. Yuwono, M.Biomed Beberkan Tips yang Harus Dilakukan Jika Terpapar Omicron

3 dari 3 halaman

Sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala dan gejala ringan, atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

"Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif."

"Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis," tegasnya.

Baca juga: Kasus Omicron Semakin Meningkat, Kemenkes Imbau Dinkes Antisipasi Kekurangan Nakes

(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comKemenkesCovid-19virus coronaPelaku Perjalanan Luar NegeripandemiLaboratorium
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved