TRIBUNHEALTH.COM - Kunci utama dalam pengendalian peningkatan kasus Covid-19 yang berasal dari ancaman eksternal adalah melalui penguatan pintu masuk.
Sementara terhadap ancaman internal dengan cara pengendalian transmisi lokal.
Salah satu upaya untuk mengendalikan 2 pengendalian tersebut ialah dengan menjalankan prosedur karantina dan isolasi sesuai prosedur.
"Oleh sebab itu, saya kembali menjelaskan perbedaan definisi karantina dan isolasi. Penjelasan ini dianggap kembali perlu disampaikan agar masyarakat memahami betul pentingnya menjalankan 2 upaya tersebut untuk menekan laju penularan secara signifikan," pungkasnya.
Baca juga: drg. A. Tajrin, M.Kes., Sp.BM (K) Imbau Agar Tidak Ragu Melakukan Pemeriksaan Gigi dan Mencabut Gigi

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito yang dilansir oleh Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden edisi 04 Februari 2022.
Perlu ditekankan jika karantina dan isolasi adalah dua hal yang berbeda.
Secara definisi, karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain pasca terpapar dengan faktor risiko penularan baik berkontak erat maupun hal lainnya yang dapat meningkatkan potensi penularan seperti berpergian jarak jauh.
Pada prinsipnya, karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidak adanya infeksi pada seseorang mengingat terdapat jeda waktu sejak pertama kali terpapar hingga bergejala atau terdeteksi positif.
Baca juga: R. Radyan Yaminar, S.Gz Ungkap Jika Stunting Bisa Dideteksi Sejak Janin di Dalam Kandungan
Sedangkan isolasi adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi karena telah merasakan gejala Covid-19 atau terkonfirmasi positif melalui tes PCR yang dilakukan.

Karantina dan isolasi sama-sama merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain dengan tujuan saling menjaga.
Menjaga untuk tidak memperparah gejala bagi kasus positif maupun meminimalisir keterpaparan kontak erat atau pelaku perjalanan terhadap faktor risiko penularan yang ada di sekitar kita.
Saat ini berbagai prosedur seputar karantina dan isolasi di Indonesia untuk pelaku perjalanan luar negeri mengacu kepada surat edaran satgas dan surat edaran kemenkes terkini.
Baca juga: Dalam Tingkat Parah Abses Gigi Tidak Bisa Diobati Secara Mandiri, Begini Ulasan drg. Ngt. Anastasia

Baca juga: 10 Kebiasaan yang Bisa Memicu Masalah Gigi dan Mulut dari drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati
Penjelasan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dilansir oleh Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden edisi 04 Februari 2022.
(Tribunhealth.com/Dhianti)
Baca berita lain tentang kesehatan disini.