Breaking News:

Kasus Omicron Semakin Meningkat, Kemenkes Imbau Dinkes Antisipasi Kekurangan Nakes

Tingginya penambahan kasus COVID-19 varian Omicron membuka peluang tertularnya tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan semakin banyak.

Penulis: Ranum Kumala Dewi | Editor: Melia Istighfaroh
kompas.com
Ilustrasi tenaga kesehatan-Tingginya penambahan kasus COVID-19 varian Omicron membuka peluang tertularnya tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan semakin banyak. 

TRIBUNHEALTH.COM - Tingginya penambahan kasus COVID-19 varian Omicron membuka peluang tertularnya tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan semakin banyak.

Selain melakukan pencegahan penularan, Kementerian Kesehatan meminta dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan seluruh direktur rumah sakit untuk menjamin keberadaan tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya.

Semakin meningkatnya kasus COVID-19 khususnya varian Omicron dengan tingkat penularan lebih tinggi dari varian sebelumnya, berdampak pada positive rate yang kian tinggi pada tenaga kesehatan.

Baca juga: dr. Deborah Sampaikan Cara Membedakan Gejala Flu Biasa dan Covid-19 yang Perlu Dipahami Masyarakat

Banyaknya tenaga Kesehatan yang tertular dapat menyebabkan kondisi kontigensi sampai krisis tenaga kesehatan.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan kondisi kontigensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM.

Ilustrasi virus corona varian omicron
Ilustrasi virus corona varian omicron (Pixabay)

Sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.

"Sedangkan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan," katanya dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit.

Baca juga: Prof. Wiku Adisasmito Jelaskan Mekanisme Pengendalian Kasus Covid-19 dan Kebijakan Karantina PPLN

Ilustrasi seseorang yang mengalami gejala Covid-19
Ilustrasi seseorang yang mengalami gejala Covid-19 (pixabay.com)

Strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan:

- Pengaturan jadwal shift dan mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan COVID-19

2 dari 4 halaman

- Dilakukan juga penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf

Baca juga: Olahraga Rutin hingga Me Time Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental selama Pandemi Covid-19

- Mengurangi atau menunda layanan non emergensi

- Meningkatkan layanan telemedisin.

- Melibatkan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin (memberikan telekonsultasi pada staf atau pasien)

Ilustrasi isolasi mandiri
Ilustrasi isolasi mandiri (kompas.com)

- Penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan (sebagai konsultan)

- Mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) COVID-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP

Baca juga: Dokter Jelaskan Apa yang Perlu Dipersiapkan saat Isolasi Mandiri, Termasuk Termometer Badan

- serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.

Selanjutnya, strategi eksternal rumah sakit, dilakukan dengan:

- Mobilisasi relawan (koas, PPDS)

Ilustrasi virus corona varian omicron
Ilustrasi virus corona varian omicron (Pixabay)

- Koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan untuk membantu, memobilisasi tenaga kesehatan RS dari wilayah kasus COVID-19 rendah ke tinggi

3 dari 4 halaman

- Memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi

- Memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes atau administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien COVID-19 (di payungi regulasi ijin praktek).

Baca juga: Meski Sudah 3 Kali Divaksin, Penderita Kanker Darah Tak Cukup Terlindungi dari Varian Omicron

- Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul (Hari ke-0)

- Ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.

Ilustrasi pemberian vaksin booster
Ilustrasi pemberian vaksin booster (jatim.tribunnews.com)

- Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.

"Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum di vaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap dr. Nadia.

Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan.

Baca juga: Waspada Omicron, Jubir Vaksinasi Covid-19 Imbau Pasien Positif Tanpa Gejala Isoman Di Rumah

Namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi.

Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021)
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021) (screenshot/tribunnews.com)

Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.

4 dari 4 halaman

"Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit," ucap dr. Nadia.

Baca juga: Prof. Wiku Adisasmito Ungkap Upaya Pengendalian Kasus Covid-19 dari Ancaman Eksternal dan Internal

(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comOmicronvirus coronaTenaga kesehatanCovid-19Siti Nadia Tarmizi
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved