TRIBUNHEALTH.COM - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang dinanti oleh umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa.
Meski pandemi Covid-19 masih ada di Indonesia, semangat menjalankan puasa tetap tak berkurang.
Hal tersebut juga dirasakan oleh sebagian besar penderita Covid-19.
Namun sebenarnya, apakah penderita Covid-19 boleh berpuasa?
Baca juga: Memiliki Riwayat TBC, Apakah Boleh Vaksin Covid-19 Dok?
Baca juga: Ketahui Bahaya Delirium, Gejala Baru Penderita COVID-19
Dikutip TribunHealt.com dari situs resmi indonesiabaik.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan orang yang positif Covid-19 diizinkan berpuasa.
Namun dengan ketentuan memiliki gejala ringan atau tanpa gejala (OTG).
Keputusan ini diberikan, lantaran OTG masih dikatakan memiliki daya tahan tubuh yang kuat.
Jadi untuk menjalankan ibadah puasa dirasa akan lebih mampu tanpa harus beresiko terhadap kesehatan.

Kendati demikian, penderita Covid-19 harus tetap menjalankan ibadah Ramadan di tempat karantina atau rumah.
Penderita Covid-19 yang Tidak Boleh Berpuasa
Tidak semua penderita Covid-19 diperbolehkan menjalankan ibadah puasa.
Penderita Covid-19 dengan gejala berat, disertai dengan demam bersuhu lebih dari 38 derajat Celcius, sangat tidak dianjurkan untuk berpuasa.
Pasalnya, penderita Covid-19 dengan gejala berat, perlu asupan makanan dan cairan yang cukup.
Baca juga: 4 Tips Jaga Imunitas Tubuh ketika Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Dokter Tegaskan Potensi Penularan Covid-19 pada Anak Sama seperti Orang Dewasa
Untuk memulihkan diri serta meningkatkan daya tahan tubuh.
Sehingga bisa lekas sembuh dari virus yang telah menyerang.
Oleh karena itu, dianjurkan boleh untuk tidak berpuasa.
Terlebih, jika puasa justru memperparah kondisi orang tersebut.
Namun, untuk kondisi ini harus menyertakan rujukan dokter.
Selain itu, apabila sudah sembuh, orang yang tidak bisa berpuasa karena covid-19 jangan lupa mesti meng-qadha atau mengganti puasanya di lain waktu.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Klaster Perkantoran Melonjak, Imbau Penutupan Sementara Operasional Kantor
Baca juga: Mengenal Gejala Hantavirus dan Penyebarannya, Simak Penjelasan Berikut Ini
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)