TRIBUNHEALTH.COM - Sekolah kedinasan STAN'>PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) tahun akademik 2024/2025 sudah di buka pada 22 Mei 2024.
Bila Anda ingin mendatarkan diri di sekolah kedinasan STAN'>PKN STAN, maka perlu mengetahui syarat pendaftarannya.
Sama seperti syarat pendaftaran di STAN'>PKN STAN sebelumnya, prioritas utamanya ialah syarat akademis dan kesehatan.
Untuk tahun 2024 ini, calon pendaftar diwajibkan memiliki skor Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan nilai rapor.
Syarat pendaftaran STAN'>PKN STAN lain yaitu lulusan tahun 2022, 2023 dan 2024 dengan batas usia maksimal 22 tahun.
Melansir TribunMedan.com dari Kompas.com, tahun ini STAN membuka tiga jalur.
Baca juga: Belum Banyak yang Tau, Ini Manfaat Konsumsi Labu Siam bagi Penderita Asam Urat
Pertama, Jalur Reguler A dan B yakni Jalur Afirmasi Kewilayan dan terakhir yakni Jalur Pembibitan.
Lantas, apa saja persyaratan lengkap jika ingin daftar STAN'>PKN STAN?
Berikut syarat pendaftaran STAN'>PKN STAN 2024
Berikut beberapa syarat lain yang harus kamu penuhi saat mendaftar STAN'>PKN STAN 2024:
1. Lulusan tahun 2022, tahun 2023 atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
2. Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar.
3. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.
4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
5. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
Baca juga: Sederet Makanan & Minuman Ini Harus Dihindari Penderita Diabetes Tipe 2
6. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.
7. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
8. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB STAN'>PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
9. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:
Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
- Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; dan
- Memiliki orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
Baca juga: 6 Masalah Kesehatan Akibat Penggunaan AC, Bisa Dehidrasi hingga Mata Keiring
Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih; dan
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
- Dalam hal kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.
Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam.
Baca juga: Tulang Hidung Kurang menonjol, Apakah Bisa Diatasi dengan Filler?
Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang dipilih. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat Sekolah dapat berada di provinsi induk; dan
- Memiliki orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi induk.
Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kota Sorong yang merupakan kabupaten/kota yang masuk di Papua Barat sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Olahraga yang Direkomendasikan untuk Mencegah Varikokel Apakah Ada?
10. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat:
- Berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK; dan
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.
Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Nilai UTBK 2024 dan Rapor Daftar STAN'>PKN STAN 2024
Perlu dicatat leh calon pendaftar, pada seleksi STAN'>PKN STAN tahun ini ada Jalur Reguler A dan Jalur Reguler B.
Jalur Reguler A merupakan jalur penrimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas di abwah pembinaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi atau Kementrian Agama.
Sementara Jalur B merupakan seluruh lulusan pendidikan menengah atas yang di tahun 2023 menjadi finalis pada lomba Olimpiade PBN atau Bedah Data APBD yang diselenggarakna oleh Kementrian Keuangan untuk mengiri formasi/kebutuhan pegawai Kementrian Keuangan, Kementrian/Lembaga lainnya atau Pemerintah Daerah.
Baca juga: 9 Dampak Buruk pada Tubuh Akibat Kurang Tidur, Salah Satunya Libido Menurun
Hanya siswa dair Jalur Reguler B yang tidak memerlukan nilai UTBK saat mendaftar.
Berikut nimai minimal UTBK 2024 untuk masing-masing jalur penerimaan STAN'>PKN STAN 2024:
Jalur Pembibitan
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 600
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 550
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 500
- Tes Penalaran Matematika: 500
Jalur Afirmasi Kewilayahan
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 400
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 375
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 325
- Tes Penalaran Matematika:375
Jalur pembibitan
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 450
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 450
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 375
- Tes Penalaran Matematika: 375
- Syarat nilai UTBK untuk peserta Jalur Pembibitan dari wilayah Afirmasi menggunakan batas minimal nilai UTBK Jalur Afirmasi Kewilayahan.
Baca juga: 5 Dampak Buruk Akibat Kebanyakan Tidur, Salah Satunya Merusak Fungsi Jantung hingga Sulit Hamil
Nilai rapor STAN'>PKN STAN 2024
Pendaftar STAN'>PKN STAN 2024 juga perlu memenuhi nilai rapor sebagai berikut:
- Lulusan tahun 2022 atau tahun 2023, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Bagi calon lulusan 2024 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
Demikian informasi mengenai syarat daftar, nilai UTBK 2024 dan nilai rapor untuk mendaftar STAN'>PKN STAN 2024.
(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 10 Syarat Pendaftaran PKN STAN 2024 yang Wajib Kamu Ketahui