Breaking News:

Trend dan Viral

Kapan Gaji Ke-13 Cair? Berikut Jadwal Pencairan dan Kelompok ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji Ke-13

Jadwal pencairan gaji ke-13 ini sudah ditunggu-tunggu baik itu oleh para ASN hingga para pensiunan, berikut jadwalnya.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
TribunPontianak.co.id
Kapan Gaji Ke-13 2024 Cair? Berikut Jadwal Pencairan hingga Kelompok ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji Ke-13 

TRIBUNHEALTH.COM - Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.

Penyaluran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Jadwal pencairan gaji ke-13 ini sudah ditunggu-tunggu baik itu oleh para ASN hingga para pensiunan, sehingga banyak yang bertanya-tanya kapan gaji ke-13 akan cair.

Baca juga: 5 Jenis Olahraga yang Bagus untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung, Mudah & Aman Diterapkan Setiap Hari

Jadwal Pencarian Gaji Ke-13

Dilansir dari Kompas.com, gaji ke-13 aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan cair paling cepat mulai bulan Juni 2024 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seperti tunjangan hari raya (THR), pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas, dilansir dari Kompas.com.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta.

"Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri," katanya yang dilansir dari Kompas.com.

Yoka menjelaskan, besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Baca juga: 5 Karbohidrat yang Punya Kandungan Protein Lebih Banyak daripada Telur, Bikin Kenyang Lebih Lama

2 dari 3 halaman

Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Semenatra itu, bagi pensiunan sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Kendati demikian, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13 mulai Juni mendatang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

Baca juga: 5 Alasan Harus Mengonsumsi Asam Jawa, Salah Satunya Dapat Mengelola Diabetes

ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13 Tahun 2024

Menurut Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi seperti berikut:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dilansir Kompas.com dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:

  • Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
  • Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
  • Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
  • Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.

Baca juga: 6 Manfaat Minum Susu Kurma untuk Kesehatan, Begini Cara Mudah untuk Membuatnya

3 dari 3 halaman

Penerima dan Komponen Gaji Ke-13

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024:

  • PNS dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok.

Baca juga: 10 Manfaat Makan Tempe, Turunkan Tekanan Darah hingga Tingkatkan Fungsi Otak

Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan,
  • peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: 5 Sayuran Terbaik untuk Atasi Sembelit, Bagus untuk Kesehatan Pencernaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Mendapat Gaji Ke-13.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
gaji ke-13GajiASNPNSjadwal pencairan gaji ke-13PolriTNITribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved