TRIBUNHEALTH.COM - Sejumlah bantuan sosial (bansos) akan kembali cair pada bulan April 2024, menurut pengumuman resmi pemerintah.
Total ada enam program bansos yang dijadwalkan untuk disalurkan pada bulan ini.
Salah satu di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang saat ini telah memasuki tahap kedua penerimaan.
Selain PKH, ada juga bantuan berupa 10 kg beras dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600 ribu.
BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600 ribu dijadwalkan untuk cair sebelum perayaan Lebaran 2024.
Pemberian bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh berbagai kondisi ekonomi dan sosial, terutama dalam menghadapi perayaan Lebaran yang akan segera tiba.
Dengan demikian, diharapkan bantuan tersebut dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi penerima dan keluarganya.
Baca juga: Gula Darah Rendah Muncul saat Puasa? Tetap Perhatikan Kesehatan
Mengadopsi laman TribunKaltim.co, inilah daftar bansos yang cair di bulan April 2024:
1. PKH Tahap 2
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan April 2024 yang akan memasuki tahap kedua.
Penyaluran PKH tahap kedua dijadwalkan untuk cair selama periode bulan April hingga Juni 2024.
Penyaluran PKH dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, serta melalui pengurus/pendamping PKH.
Penerima PKH biasanya akan dihubungi oleh pihak pengurus PKH untuk melakukan pencairan bantuan.
Terdapat total 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan PKH Tahap 2 pada periode tersebut.
Besaran bantuan yang diterima oleh KPM bervariasi tergantung pada kategori atau kriteria yang diberlakukan.
Baca juga: KLJ Tahap 2 2024 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal Pencairan dan Informasi Terbaru dari Dinsos Jakarta
Berikut adalah rincian besaran bantuan untuk setiap kategori:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
Sekian informasi mengenai penyaluran PKH Tahap 2 pada bulan April 2024.
Baca juga: Tips Olahraga saat Berpuasa: Perhatikan Waktu dan Intensitasnya, Saran Dokter
2. Bantuan Sembako Pangan (BSP)
Bansos Sembako Pangan (BSP) yang akan cair pada bulan April 2024 telah diumumkan.
BSP ini merupakan program bantuan sosial yang diperuntukkan untuk masyarakat dalam bentuk sembako dengan besaran bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Berbeda dengan program sebelumnya yang dikenal sebagai Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), BSP kali ini akan diterima dalam bentuk uang tunai.
Penyaluran bansos sembako ini akan dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penyaluran dan penerimaan bantuan bagi masyarakat penerima manfaat (KPM).
Bantuan sembako ini akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.
Baca juga: 12 Camilan Lezat, Sehat, dan Aman bagi Penderita Diabetes untuk Merayakan Idulfitri 2024
Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi, terutama di tengah kondisi pandemi yang masih berlangsung.
3. BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 ribu
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) sebesar Rp 600 ribu sebelum perayaan Lebaran tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengkonfirmasi keputusan tersebut dan menyatakan bahwa pencairan BLT MRP akan dilakukan sesegera mungkin pada bulan April 2024, dengan syarat menunggu sidang isbat terlebih dahulu.
BLT MRP sebesar Rp 600 ribu ini akan diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Persyaratan penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ini akan sama dengan BLT El Nino yang diberikan pada akhir tahun 2023, karena BLT MRP ini merupakan pengganti dari BLT El Nino yang telah dicairkan pada tahun sebelumnya.
Data penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600 ribu ini akan didasarkan pada informasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Libur Lebaran April 2024 untuk Anak Sekolah SD, SMP, SMA Disesuaikan dengan Kalender Pendidikan
Ini berarti bahwa bagi mereka yang telah menerima BLT El Nino pada tahun sebelumnya, kemungkinan besar mereka juga akan memenuhi syarat untuk menerima BLT MRP sebesar Rp 600 ribu.
Keputusan ini diambil sebagai langkah mitigasi risiko pangan dalam menghadapi situasi ekonomi dan kondisi cuaca yang tidak pasti, dengan harapan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan sebelum perayaan Lebaran.
4. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Pemerintah Indonesia melanjutkan upaya penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan mengumumkan bahwa selain tiga jenis bansos dalam bentuk uang yang sudah ada, akan ada penyaluran tambahan berupa beras.
Mulai bulan April 2024, bantuan beras seberat 10 kg akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Program bantuan beras ini direncanakan akan berlanjut hingga bulan Juni 2024.
Pada tahun 2024, bantuan beras 10 kg ini akan diberikan kepada sekitar 22 juta KPM yang terdata dalam Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kriteria penerima bantuan ini mengacu pada data yang terdaftar dalam P3KE, yang merupakan program pemerintah untuk mengidentifikasi dan membantu masyarakat yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang lebih langsung dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menghadapi dampak ekonomi akibat berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk dampak pandemi COVID-19.
Baca juga: 7 Jenis Buah Ini Direkomendasikan untuk Pasien Diabetes, Jaga Kesehatan dengan Pola Makan yang Tepat
Dengan adanya penyaluran bantuan beras ini, diharapkan dapat memberikan bantuan yang lebih substansial dan membantu meringankan beban hidup bagi keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
5. Kartu Jakarta Pintar Plus
Pada bulan April 2024, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali melakukan pencairan secara bertahap.
Sebelumnya, pencairan KJP Plus telah dilakukan pada awal bulan-bulan sebelumnya.
Masyarakat diminta untuk terus memantau informasi terkini mengenai jadwal pencairan KJP Plus melalui akun Instagram resmi @upt.p4op dan @disdikdki.
Terdapat 656.390 peserta didik yang akan menerima KJP Plus Tahap II tahun 2024.
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda-beda, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, dan PKMB.
Berikut adalah rincian besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan:
- Jenjang SD dan MI: Rp 300.000
- Jenjang SMP: Rp 350.000
- Jenjang SMA dan MA: Rp 450.000
- Jenjang PKMB: Rp 300.000
KJP Plus merupakan program yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan kepada warga dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Baca juga: 9 Makanan Sehat yang Direkomendasikan untuk Pasien Diabetes
Tujuan program ini adalah agar setiap anak-anak dapat mengenyam pendidikan, setidaknya hingga tamat SMA/SMK, tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.
6. PBI JKN
Pada bulan April 2024, terjadi pencairan bantuan dana kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
PBI JKN merupakan program bantuan sosial yang ditujukan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Bantuan ini menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan penerima manfaatnya.
Setiap peserta PBI JKN mendapatkan bantuan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan yang ditanggung oleh pemerintah.
Bantuan tersebut tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima, melainkan langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2024 untuk Anak Sekolah SD, SMP, SMA Sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahunan
Hal ini berarti bahwa bantuan PBI JKN hanya dapat dimanfaatkan jika penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.
Dengan demikian, bantuan ini bertujuan untuk memastikan akses kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam hal pembiayaan layanan kesehatan yang sering menjadi beban bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terjawab KLJ Tahap 2 2024 Kapan Cair? Ini Info Dinsos Jakarta Terbaru dan Prediksi Jadwal Pencairan
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunKaltim.co)
Baca berita lainnya di sini.