TRIBUNHEALTH.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV resmi naik delapan persen.
Gaji PNS 2024 diperkirakan akan cair mulai Februari 2024.
Melansir Kompas.com, kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 tahun 2024 tersebut hanya mengatur gaji pokok PNS.
Untuk tunjangan kinerja (Tukin) akan disesuaikan dengan aturan masing-masing instansi.
Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya
Nominal gaji PNS 2024 tertinggi setelah kenaikan delapan persen adalah Rp 6.373.200 untuk PNS Golongan IV.
Sementara itu, nominal gaji PNS 2024 terendah adalah Rp 1.685.700.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
Melansir Kompas.com, berikut ini daftar lengkap gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Baca juga: Jalan Kaki 2 Menit Usai Makan Dapat Turunkan Kadar Gula Darah, Bisa Diterapkan Penderita Diabetes
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Baca juga: 4 Kebiasaan Sarapan Terburuk, Dapat Memicu Lonjakan Gula Darah, Penderita Diabetes Hindari Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Gaji PNS per 2024 Naik untuk Semua Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya.
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)