Breaking News:

Pasca Belaching Gigi Apakah Harus Kontrol Rutin? Simak Tanggapan drg. Mery

Bleaching gigi merupakan tindakan yang bertujuan untuk mencerahkan warna gigi.

Penulis: Putri Pramestianggraini | Editor: Melia Istighfaroh
gorontalo.tribunnews.com
ilustrasi okter gigi yang sedang melakukan pemeriksaan 

TRIBUNHEALTH.COM - Sobat sehat, beberapa orang melakukan bleaching gigi karena menginginkan gigi yang lebih putih.

Memang, tujuan dari bleaching gigi adalah mencerahkan warna gigi dari sebelumnya.

Namun, sebelum melakukan bleaching gigi, sobat sehat disarankan sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Setelah melakukan bleaching gigi oleh dokter gigi di klinik, apakah pasien juga disarankan untuk kontrol gigi rutin?

Dokter gigi di Lumina Aesthetic Clinic Bali, dr. Putu Eka Mery Utami menyampaikan tanggapannya pada tayangan YouTube Tribun Health.

Berbicara mengenai bleaching gigi, tentu saja tindakan ini bertujuan mencerahkan warna gigi.

Baca juga: Terdaftar BPJS Kesehatan Jadi Syarat Menerima Bansos PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia 2024

Sebagian masyarakat melakukan bleaching gigi di klinik dan ditangani oleh dokter.

Setelah tindakan bleaching gigi, tentu saja kerap menjadi pertanyaan apakah perlu dilakukan kontrol berkala.

drg. Mery mengatakan, sebenarnya pasca perawatan tidak diharuskan kontrol rutin ke dokter gigi.

Ia menuturkan, untuk kontrol berkala atau general check up ke dokter gigi memang harus dilakukan setiap 6 bulan sekali.

2 dari 3 halaman

"Untuk pasca perawatan itu sebenarnya tidak diharuskan kontrol rutin ke dokter gigi ya. Namun sebenarnya untuk kontrol berkala atau general check up itu memang diharuskan selama 6 bulan sekali," kata drg. Mery.

Baca juga: 3 Bansos Cair Bersamaan Februari 2024, Bisa Didapatkan Sekaligus Jika Memenuhi Syarat Ini

"Harus melakukan general chek up ke dokter gigi," lanjutnya.

Kadang kala karena tidak ada waktu untuk ke dokter, beberapa orang ingin coba bleaching gigi di rumah.

Lantas, apakah bleaching gigi juga bisa dilakukan sendiri di rumah?

Mengenai bleaching gigi, drg. Mery menyampaikan bahwa bleaching gigi bisa dilakukan secara mandiri.

Ia menjelaskan, terdapat dua jenis bleaching gigi yakni in office dan home bleaching.

In office merupakan bleaching gigi yang dilakukan oleh dokter, sedangkan home bleaching yakni bleaching yang bisa dilakukan secara mandiri.

Lebih lanjut, mengenai bahannya, kata drg. Mery kedua bahan dan presentase dari dua jenis bleaching tersebyt berbeda.

"Jadi bleaching gigi pun juga bisa dilakukan secara mandiri. Jadi bleaching itu ada dua jenis, yang pertama itu adalah In office yang dilakukan oleh dokter gigi. Lalu yang kedua itu home bleaching yang dilakukan secara mandiri," ujar drg. Mery.

Baca juga: Kartu Prakerja 2024 Segera Dibuka, Dapat Beasiswa Pelatihan Rp 600 Ribu , Ini Cara Daftarnya

"Namun keduanya bahan dan presentase bahan dari kedua jenis tersebut berbeda," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Kata drg. Mery menurut jurnal American Dental Association, pada in office bleaching ini menggunakan bahan hidrogen peroksida dengan presentase 35 sampai 38 perseb. Sedangkan pada home bleaching menggunakan bahan karbamid peroksida dengan presentase 10 persen

Namun, disampaikan pula oleh drg. Mery bahwa ada beberapa jurnal yang mengatakan jika home bleaching ini aman dilakukan karena menggunakan presentase bahan 1 sampai 5 persen.

"Jadi kalau untuk in office bleaching, itu menggunakan bahan hidrogen peroksida dengan presentase bahan 35 persen sampai 38 persen. Nah, kalau home bleaching itu menggunakan bahan karbamid peroksida dengan presentase 10 persen. Itu menurut jurnal dari American Dental Association," tuturnya.

Baca juga: 10 Makanan Ini Cocok Menurunkan Tekanan Darah, Penderita Hipertensi Wajib Tahu

"Namun ada beberapa jurnal juga yang mengatakan untuk home bleaching aman menggunakan presentase bahan 1 sampai 5 persen," jelas drg. Mery.

Jadi, sebenarnya sobat sehat diperbolehkan untuk bleaching gigi sendiri. Namun, ada perbedaan bahan yang digunakan.

drg. Mery mengingatkan bahwa tindakan home bleaching atau bleaching gigi secara mandiri ini tetap harus dalam pengawasan dokter.

"Dan jangan lupa, yang ingin melakukan home bleaching itu tetap harus dalam pengawasan dokter gigi."ujarnya.

Ini disampaikan pada channel YouTube Tribun Health bersama dengan drg. Putu Eka Mery Utami PS, S.KG. Seorang dokter gigi di Lumina Aesthetic Clinic Bali.

(TribunHealth.com/PP)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comBleaching Gigidrg. Putu Eka Mery Utami Putri Sari S.KG.Kontrol gigi
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved