TRIBUNHEALTH.COM - Kalangan buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen menjelang penetapan UMP 2024.
Melansir TribunJakarta.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, bereaksi soal tuntutan buruh yang ingin Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen.
Sebagai informasi, saat ini besaran UMP DKI 2023 berada di angka Rp 4.901.798.
Hari menuturkan, saat ini dirinya belum bisa banyak bicara soal tuntutan tersebut, lantaran masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca juga: 7 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Makan Supaya Berat Badan Tidak Naik
“Saat ini proses revisi masih dalam proses di Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menambahkan, ada tiga komponen yang jadi pertimbangan dalam penentuan besaran UMP 2024.
Ketiga komponen ini yang nantinya bakal menjadi dasar dalam revisi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang tengah direvisi tersebut.
“Penetapan UMP menyangkut tiga komponen, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang sampai saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hari menyebut, Disnakertransgi DKI tak bisa begitu saja menetapkan UMP 2024, termasuk mengabulkan tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen yang disampaikan buruh.
Baca juga: Razia Pajak Kendaraan 2023 Segera Dimulai, Hati-hati Mobil & Motor Bodong Langsung Diangkut
Respon Pj Gubernur DKI Heru Budi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono memastikan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 kini tengah digodok.
Orang nomor satu di DKI ini menyebut, proses pembahasan tengah dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).
“UMP 2024 lagi diproses,” ucapnya kepada awak media.
Proses pembahasan ini nantinya juga turut melibatkan para pengusaha dan serikat buruh.
Kedua pihak tersebut akan diminta masukan terkait besaran UMP 2024 yang mereka usulkan masing-masing.
Selain dari pengusaha dan serikat pekerja, Pemprov DKI juga turut melibatkan akademisi untuk diminta pendapat atau masukannya.
Seluruh pembahasan soal besar UMP 2024 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami pikirin semua aspek untuk menentukan besaran UMP 2024,” ujarnya.
Baca juga: 10 Tips Supaya Awet Kenyang walaupun Makan Lebih Sedikit, Dapat Bantu Menurunkan Berat Badan

Besaran Upah DKI Jika UMP 2024 Naik 15 Persen
Diketahui, UMP DKI Jakarta saat ini adalah Rp 4.901.798.
Lantas, berapa upah DKI Jakarti jika tuntutan buruh soal UMP 2024 naik 15 persen dikabulkan?
TribunJakarta.com, mencoba melakukan simulai kenaikan upah sebesar 15 persen tersebut.
Apabila tuntutan buruh mengenai kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dikabulkan, maka kurang lebih UMP 2024 DKI Jakarta akan mengalami kenaikan sebesar Rp 735.268.
Kemungkinan UMP DKI 2024 jika naik 15 persen akan menjadi Rp 5.637.067.
Baca juga: Sebabkan Tensi Turun, dr. Zaidul Akbar Imbau untuk Tidak Minum Infused Water Setiap Hari
Perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir
Berikut ini perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 tahun terakhir:
- 2023: Rp 4.901.798
- 2022: Rp 4.641.854
- 2021: Rp 4.416.186
- 2020: Rp 4.267.349
- 2019: Rp 3.940.973
- 2018: Rp 3.648.035
Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya
Aturan Penetapan Upah
Ketentuan upah saat ini diatur dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, ketentuan soal upah minimum diatur dalam Bab V.
Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan, dan untuk yang lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.
Baca juga: BSU 2023 Kapan Cair? Berikut Info Menaker dan Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id
"Upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi (UMP) dan (b) upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu," bunyi pasal 25 ayat (1).
Sementara, ayat (2) dan (3) menetapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.
Jika mengacu ketentuan tersebut, formula pengupahan diantaranya menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan total dari kedua indikator ekonomi tersebut.
Baca juga: Wanita Wajib Tahu! Inilah 6 Manfaat Tidur Tanpa Gunakan Bra, Baik untuk Kesehatan
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(TribunJakarta.com)(Tribunhealth.com)